Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Gelar Webinar Refleksi dan Proyeksi Pengawasan Penggunaan Media Sosial dalam Demokrasi Elektoral

Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan Webinar Refleksi dan Proyeksi Pengawasan Penggunaan Media Sosial dalam Demokrasi Elektoral. Webinar ini diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih mendalam mengenai pengawasan penggunaan media sosial dalam Pilkada maupun Pemilu.

Bawaslu Kota Depok menghadirkan narasumber yang sangat mumpuni dibidangnya, yaitu Fajar Arif Budiman, S.IP., M.AP selaku Direktur Poldata Indonesia, Wildhan Khalyubi, S.IP selaku pegiat kepemiluan yang berasal dari Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), dan Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Webinar yang diselenggarakan pada hari Rabu (9/6/21) ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kota yang tersebar di Indonesia. Diskusi ini mengupas hasil pengawasan penggunaan media social khususnya pada Pilkada Kota Depok tahun 2020 serta proyeksi pengawasannya bagi Pilkada atau Pemilu mendatang.

“Generasi milenial merupakan generasi yang sangat kreatif, out of the box, serta berani mengemukakan pendapat. Mereka juga lah yang memenuhi lini media social”, ungkap Luli Barlini, Ketua Bawaslu Kota Depok.

Bagi kerja pengawasan, medsos juga tidak kalah penting untuk diawasi. Banyak sekali kampanye hitam atau hoaks yang disebar dalam proses Pilkada maupun Pemilu. Ini harus diantisipasi agar tidak menodai pesta demokrasi dan hindari konflik horizontal. “Kami mengajak para milenial untuk terlibat dalam kerja pengawasan partisipatif”, tambahnya.

Andriansyah, S.HI selaku Anggota Bawaslu Kota Depok juga menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini merupakan bentuk ikhtiar Bawaslu Kota Depok untuk menyapa masyarakat secara luas serta berdiskusi dan meminta masukan dan saran mengenai pengawasan penggunaan media social baik yang telah selesai dilakukan maupun sebagai bentuk proyeksi bagi pemilihan yang akan datang.

“Selain karena penggunaannya yang masif, efektivitas penggunaan media sosial dalam sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu juga didorong oleh karakteristik pengguna media sosial yang berbeda bagi setiap platform”, ujar lelaki yang biasa disapa Andri ini. Media sosial adalah medium untuk setiap pemilik akun memengaruhi individu yang lain sesuai dengan karakter yang diinginkan penyampai pesan. Sehingga melibatkan seluruh elemen dalam penawasan penggunaan media social ini menjadi sangat penting.

Dalam sisi penanganan pelanggaran, Willi Sumarlin, Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok mengatakan bahwa webinar ini memiliki tema yang sangat menarik. Output dari webinar ini dapat menjadi masukan bagi Bawaslu Kota Depok. “Bahasan mengenai pengawasan media social ini terkadang masih membingungkan karena adanya tumpang tindih aturan. Disatu sisi, ada undang-undang yang mengatur tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), sehingga jika ada pelanggaran pada media social dan dibawa kepada Sentra Gakkumdu, maka pelanggaran tersebut tidak bisa diproses” pungkasnya.

Sementara itu, Dede Selamet Permana, S.Si selaku Koordinator Pengawasan Bawaslu Kota Depok berharap agar webinar ini dapat memberi masukan dalam hal pengawasan maupun perbaikan budaya dalam bermedia social agar lebih bijak dalam penggunaannya. “Masyarakat kota Depok unik karena sangat aktif pada platform facebook. Secara umum untuk daerah perkotaan menjadi konsumsi harian. Jika kita menilik proses pengawasan Pilkada tahun 2020 lalu, pengawasan penggunaan media sosial menjadi arus utama dalam demokrasi elektoral karena Pilkada terjadi di masa pandemi”, jelasnya.

Para narasumber yang dihadirkan memaparkan bahwa tema yang diangkat dalam webinar ini adalah tema yang dekat dengan kita. Mereka menyoroti bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga menjadi tantangan bagi seluruh elemen masyarakat. Dalam prosesnya, tentu ada banyak hal yang dibatasi dalam pelaksanaannya diantaranya  kampanye yang tidak boleh berkerumun. Hadirnya media sosial menawarkan interaktivitas yang tidak ditawarkan oleh media konvensional seperti televisi dan radio.

Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa ada banyak objek pengawasan dalam konten yang berupa tulisan, foto, atau video di media social yakni mengenai ujaran kebencian, disinformasi, netralitas ASN, serta pelanggaran Pilkada lainnya. Fajar Arif Budiman selaku Direktur Poldata juga memaparkan data dan penjabarannya mengenai pengaturan kampanye media social yang mana mengupas mengenai adanya pembatasan yang bertolak belakang dengan semangat partisipasi rakyat dalam demokrasi, serta pengaturan yang ada seakan menjadi upaya meminimalisir peran masyarakat untuk menyuarakan pendapat di media social.

Sementara Wildhan Khalyubi selaku pegiat KISP menyampaikan secara rigit hasil temuan yang dilakukan selama tahapan Pilkada Kota Depok tahun 2020. Ia menyampaiakan bahwa karakter utama dari situs jejaring sosial adalah setiap pengguna membentuk circle. Circle atau jaringan ini dapat berupa pertemanan, baik terhadap pengguna yang sudah pernah ditemui dalam dunia nyata (offline) ataupun pengguna dalam dunia maya (online). Dalam banyak peristiwa, pembentukan pertemanan baru ini berdasarkan pada sesuatu yang sama, misalnya hobi atau kegemaran, sudut pandang politik, asal sekolah, universitas, atau profesi pekerjaan. Hal ini semakin mudah diklasifikasikan mengingat kita telah mengenai AI (Artificial Intelegent).

Webinar ini ditutup pukul 12.30 WIB, “Diharapkan webinar ini dapat menjadi jawaban atas keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan pengawasan penggunaan media social. Ada beberapa proyeksi penguatan pengawasan penyelenggara diantaranya konstruksi hukum yang kuat, memperluas kembali kerjasama antar lembaga, memperkuat tools pengawasan, serta membentuk kode etik.” tutup Dede Selamet Permana.

Tag
Berita
Uncategorized