Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dapat Akses Pengawasan Lewat Fitur Baru Iklan Politik yang Dibuat Facebook

Depok, Pimpinan Bawaslu Kota Depok mengikuti kegiatan “Webinar Bawaslu dan Facebook: Iklan Kampanye Pilkada 2020” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu RI. Dalam hal ini Bawaslu RI bekerjasama dengan platform digital Facebook Indonesia untuk melakukan kerja pengawasan iklan politik berupa kampanye serta dana kampanye yang dikeluarkan melalui iklan tersebut.

Kebijakan iklan yang telah ada pada Facebook, pada dasarnya tidak memperbolehkan kontennya mengandung unsur SARA, pornografi, dan hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang. Sehingga Facebook mampu membantu pengawasan Bawaslu jika ada calon yang melakukan black campaign.

Facebook memiliki fitur baru yang mampu memperlihatkan biaya iklan politik pasangan calon pada tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya hal ini menjadi langkah bantuan pengawasan secara daring, utamanya saat tahapan kampanye pasangan calon (paslon).

Facebook dalam hal ini memiliki integritas terhadap fitur yang dibuat untuk membantu pengawasan ke dalam tiga bagian, (1) otorisasi iklan; (2) transparansi halaman; dan (3) pustaka iklan. Pada bagian ini, pengiklan harus melakukan konfirmasi identitas. Sehingga data mengenai pengiklan akan diverifikasi dan diawasi riwayat dana yang dikeluarkan untuk iklan kampanye politik.

Fitur baru yang dibuat oleh Facebook ini sangat membantu Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan iklan pada platform media sosial terbesar tersebut.

Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha menyatakan walau pasangan calon (paslon) bisa beriklan secara terbuka, namun harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut. Dia menjelaskan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan tersebut.

Tag
Divisi Hukum Data Dan Informasi
Divisi Pengawasan
Uncategorized