Bawaslu dan KPU Sepakat Usulkan Jeda Waktu antara Pemilu dan Pilkada
|
Jakarta - Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya tidak diselenggarakan dalam tahun yang sama. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menunjukkan adanya tumpang tindih tahapan yang menyulitkan proses penyelenggaraan.
Menurut Bagja, tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya selesai saat tahapan Pilkada serentak sudah dimulai, sehingga menyebabkan beban kerja penyelenggara meningkat secara signifikan. Ia menyarankan adanya masa jeda antara pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Ketika tahapan pemilu masih berjalan, tahapan pilkada sudah dimulai. Karena itu, kami mengusulkan adanya jeda pelaksanaan antara pemilu dan pilkada serentak,” ujarnya dalam diskusi daring yang digelar oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia pada Rabu (18/6/2025).
Bagja mengusulkan jeda waktu sekitar dua tahun agar penyelenggara pemilu memiliki ruang yang cukup untuk mempersiapkan tahapan dengan lebih matang serta menjaga kualitas demokrasi.
“Pelaksanaan tidak bisa lagi disamakan dengan pola sebelum 2020 yang dilakukan bergelombang. Karena kini pilkada digelar serentak, maka keberadaan jeda waktu diharapkan bisa membantu KPU dan Bawaslu menjalankan tugas secara lebih maksimal,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga menyoroti kendala dalam pengawasan Pilkada 2024, terutama terkait akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Ia menjelaskan bahwa pengawas pemilu tidak memperoleh akses penuh ke dokumen-dokumen pencalonan yang diunggah dalam sistem tersebut.
“Kami tidak memiliki akses memadai terhadap dokumen seperti ijazah, SKCK, surat keterangan bebas pidana, dan lainnya dalam Silon,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengusulkan kepada pemerintah agar pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan di tahun yang sama. Usulan ini juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
“Kami mengajukan permintaan agar ada jeda waktu, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang membahas alternatif model keserentakan pemilu di Indonesia. Karena dalam putusan tersebut juga dinyatakan tidak lagi ada perbedaan rezim hukum antara UU Pemilu dan UU Pilkada,” jelas Idham.
Sumber : Bawasu RI