Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana Menjaga Keabsahan Bukti Pelanggaran Pemilu? Bawaslu Jabar Bedah Rantai Penguasaan BDP

878

Moderator M. Arie dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat (paling kiri) memandu pemaparan materi dari narasumber Kaka Suminta (tengah) dan Zaki Hilmi (kanan) dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026)

Subang — Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang tertib dan sesuai ketentuan hukum menjadi faktor penting dalam memperkuat penanganan perkara pemilu. Tata kelola yang baik diperlukan untuk menjaga keabsahan proses penguasaan barang bukti (chain of custody) sekaligus meminimalkan risiko munculnya gugatan hukum.

Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 4 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh lima Bawaslu kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Kota Bekasi, untuk menyelaraskan kesiapan pengelolaan BDP di wilayah masing-masing.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, dalam pembukaan kegiatan menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dalam setiap proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Ia mengingatkan seluruh jajaran pengawas di daerah agar memastikan setiap barang yang diamankan selama proses pengawasan memiliki dasar hukum dan pencatatan administrasi yang jelas.

Syaiful menjelaskan bahwa barang dugaan pelanggaran pada dasarnya merupakan milik pihak lain, sehingga pengelolaannya oleh Bawaslu harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku hingga terdapat keputusan hukum lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Jawa Barat tengah menyiapkan usulan pembaruan norma terkait penguatan pengelolaan BDP untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam sesi pemaparan yang dipandu oleh moderator M. Arie dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pegiat pemilu Kaka Suminta menekankan pentingnya kejelasan batas kewenangan antara tindakan administratif Bawaslu dan proses penegakan hukum pidana. Menurutnya, pemahaman terhadap batas tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas pengawasan tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam hukum acara pidana.

Dengan merujuk pada Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023, Kaka Suminta menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam pengelolaan BDP berkaitan dengan pengamanan dan administrasi barang. Sementara itu, tindakan penyitaan secara formal merupakan kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan setiap tahapan penguasaan barang bukti tercatat secara sistematis dan dapat diperiksa kembali. Pencatatan tersebut mencakup waktu penanganan, identitas petugas, kondisi segel, hingga pemeriksaan nilai hash untuk menjaga keaslian dan integritas data digital.

Narasumber lainnya, Zaki Hilmi, menjelaskan pengertian hukum mengenai BDP sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 13 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi serta kejelasan penyelesaian status barang setelah putusan merupakan bagian penting dari profesionalitas penanganan perkara pemilu.

Zaki turut mengingatkan bahwa pengamanan administratif oleh Bawaslu harus dibedakan secara tegas dari penyitaan untuk kepentingan proses peradilan (pro-justitia) yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengembalian maupun pemusnahan barang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Zaki menyebutkan bahwa barang yang menjadi objek pengelolaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak paling lambat tiga hari setelah putusan, sedangkan barang yang tidak diambil dalam jangka waktu tujuh hari harus ditangani sesuai ketentuan pemusnahan yang berlaku. Untuk barang dugaan pelanggaran berupa uang tunai, pencatatan nomor seri uang juga dinilai penting guna mendukung ketertiban administrasi dan mencegah persoalan pada kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan inventarisasi terhadap berbagai jenis barang dugaan pelanggaran yang dikelola oleh lima Bawaslu kabupaten/kota. Inventarisasi mencakup dokumen, berkas digital, bahan kebutuhan pokok atau sembako, hingga uang tunai.

Selain itu, penguatan unit pengelola BDP secara berkelanjutan turut menjadi perhatian agar proses pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyelesaian status barang dapat berjalan lebih terstruktur.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Barat berupaya meningkatkan keseragaman tata kelola barang dugaan pelanggaran di tingkat daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, menjaga integritas barang bukti, serta mendukung penanganan perkara pemilu yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Bawaslu Jabar

Tag
BawasluJabar
BawasluSubang
PenangananPelanggaran