Apa Itu Pengawasan Partisipatif Pemilu? Bagaimana Implementasinya di Kota Depok?
|
Depok – Indonesia telah mencatatkan sejarah baru dalam demokrasi dengan menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Meskipun pelaksanaannya dinilai sukses, masih terdapat sejumlah catatan evaluasi yang perlu diperbaiki ke depannya.
Pemilu dan Pilkada diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang. Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan peran strategis Bawaslu dalam memastikan pemilu yang jujur, bersih, dan demokratis.
Namun, keberhasilan pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu semata. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif, yakni keterlibatan publik untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi setiap tahapan pemilu.
Mengapa Pengawasan Partisipatif Penting?
Pengawasan partisipatif bertujuan untuk lebih mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran, yang sebelumnya hanya mengawasi dan menindak. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 93 huruf b UU No. 7 Tahun 2017 yang menugaskan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Untuk itu, Bawaslu di semua tingkatan – dari pusat hingga kecamatan – didorong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat (Pasal 94, 98, 102, dan 105 UU No. 7 Tahun 2017).
Lebih lanjut, dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasal 131 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2020 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk pengawasan tahapan, sosialisasi, pendidikan politik, jajak pendapat, hingga penghitungan cepat.
Dengan luasnya wilayah kerja Bawaslu dan terbatasnya jumlah pengawas, partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu inilah yang dikenal sebagai pengawasan partisipatif.
Tujuan Pengawasan Partisipatif adalah melalui pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan tidak hanya berperan pasif, tetapi mampu; mendidik sesama warga tentang pentingnya pemilu berintegritas; melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu; mengawal pemilu hingga ke tingkat komunitas
Pengawasan ini harus dikembangkan secara menyeluruh dari input, proses, output, hingga outcome, dengan tujuan akhir menciptakan ekosistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Regulasi ini menjadi dasar bagi pelaksanaan berbagai program pengawasan yang melibatkan masyarakat secara aktif, antara lain:
- Pendidikan Pengawas Partisipatif
- Forum Warga Pengawasan Partisipatif
- Pojok Pengawasan
- Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
- Kampung Pengawasan Partisipatif
- Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif
Bagaimana implementasi di Bawaslu Kota Depok?
Berpedoman pada regulasi tersebut, Bawaslu Kota Depok telah mengimplementasikan sejumlah program pengawasan partisipatif sebagai berikut:
- Pendidikan Pengawas Partisipatif
Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di Wisma Hijau tahun 2019 dengan peserta 100 orang kader yang terdiri dari organisasi kampus dan organisasi kepemudaan. Selanjutnya pada tahun 2021, Bawaslu Kota Depok juga mengadakan SKPP tahun 2021 dengan peserta 100 orang kader melalui system daring karena kondisi saat itu sedang Covid-19 (masa pandemi). - Forum Warga Pengawasan Partisipatif
Diskusi dan dialog kepemiluan bersama dengan Mitra Kardi Darsa (MKD) yang dihadiri 30 peserta, berlokasi di Sekretariat MKD Cipayung pada tahun 2024. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan di setiap kecamatan yang ada di kota depok dengan peserta dari berbagai latar belakang yang berbeda. Seperti petani jangkrik, komunitas layang-layang, karang taruna, paguyuban RW, disabilitas dan kaum marginal. - Pojok Pengawasan
Wadah pengawasan yang berlokasi di Kantor Bawaslu Kota Depok ini baru difasilitasi mulai tahun 2024, sebagai media untuk melakukan sharing informasi terkait kepemiluan. - Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Melakukan kerja sama dengan membuat MOU, yang mana isi dari MOU tersebut adalah sosialisasi terkait produk hukum Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu, serta melibatkan pihak kampus untuk dapat melaksanakan kegiatan KKN tematik dan magang di Bawaslu kota depok. Kerja sama ini dilakukan dengan Kampus STKIP Arrahmaniyah dan Jakarta Global University (JGU) pada tahun 2023. - Kampung Pengawasan Partisipatif
Kegiatan berupa sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Bojongsari dengan tema Zona Integritas Pilkada yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada 2020. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 orang warga sekitar kecamatan. - Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif
Kegiatan sosialisasi serbasis digital ini merupakan produk turunan dari Bawaslu RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Wisma Hijau Mekarsari tahun 2022, dengan jumlah peserta 100 orang yang berasal dari Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kampus.
Selain program dan kegiatan di atas, Bawaslu Kota Depok juga kerja sama dengan stakeholder dan organisasi lain di Kota Depok untuk terus mengajak masyarakat mengawasi bersama jalannya tahapan Pemilu atau Pilkada.
Bawaslu Kota Depok berharap ke depan pengawasan partisipatif tidak hanya menjadi program tahunan atau sekadar pelengkap tahapan pemilu, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Dengan semangat kolaborasi, Bawaslu percaya bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga pengawas, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Ketika masyarakat terlibat aktif, maka demokrasi akan tumbuh semakin kuat, transparan, dan bermartabat.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah