Apa Isi SE Bawaslu tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan? Ini Penjelasannya
|
Depok — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih yang valid dan akurat, Bawaslu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). SE ini merupakan pedoman teknis bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalankan pengawasan terhadap proses yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Mengapa PDPB Penting?
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Berdasarkan PKPU 1 Tahun 2025, kegiatan ini dilakukan secara berkala dan mencakup sinkronisasi antara data pemilu terakhir, data kependudukan, serta laporan masyarakat. Data hasil PDPB ini menjadi dasar utama dalam penetapan daftar pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada yang akan datang.
Apa yang Harus Dilakukan Bawaslu?
Melalui Surat Edaran No. 29 Tahun 2025, Bawaslu ditugaskan untuk:
Melakukan Pencegahan
Bawaslu harus membuka posko aduan masyarakat, memetakan wilayah rawan hak pilih, berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait (Disdukcapil, Pengadilan, Lapas, TNI/Polri), serta memberikan imbauan kepada KPU agar pelaksanaan PDPB sesuai ketentuan
Melakukan Pengawasan Langsung
Bawaslu harus hadir dan mengawasi pelaksanaan rapat pleno PDPB oleh KPU yang digelar minimal setiap 3 bulan (Kabupaten/Kota) dan 6 bulan (Provinsi). Bawaslu juga memastikan bahwa masukan dari masyarakat dan temuan pengawasan ditindaklanjuti
Melakukan Uji Petik Data Pemilih
Bawaslu melakukan uji validitas terhadap sampel data pemilih, termasuk data dari laporan masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada KPU untuk perbaikan
Mendorong Pengawasan Partisipatif
Melibatkan masyarakat secara aktif dalam mengawasi data pemilih menjadi salah satu strategi penting Bawaslu. Kesadaran publik diperlukan untuk memastikan hanya warga negara yang memenuhi syarat yang terdaftar sebagai pemilih.
Menindaklanjuti Temuan dan Menyusun Laporan
Hasil pengawasan dituangkan dalam Formulir Model A, dan jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan saran perbaikan atau dicatat sebagai dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
- Masyarakat memiliki peran besar dalam memastikan akurasi data pemilih. Berdasarkan PKPU 1 Tahun 2025, masyarakat dapat:
- Memberikan masukan atau tanggapan terhadap daftar pemilih melalui kantor KPU setempat atau surat elektronik;
- Melaporkan jika mengetahui ada data pemilih yang tidak valid, misalnya pemilih sudah meninggal tapi masih tercantum, atau warga yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar;
- Mengakses hasil rekapitulasi PDPB yang diumumkan KPU melalui website, media sosial resmi, atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
Dengan sinergi antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat, proses penyusunan daftar pemilih dapat diawasi secara menyeluruh. Data pemilih yang akurat bukan sekadar administrasi, tapi pondasi bagi pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Penulis : M. Yudha Aldino
Gambar : Ilustrasi
Editor : Azis Nur Fadillah