Lompat ke isi utama

Berita

9 Tugas dan Wewenang Bawaslu Kota Depok yang Perlu Sahabat Ketahui dalam Pemilihan 2024

tugas bawaslu depok

Komisioner Bawaslu Kota Depok Saat Memimpin Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif yang Menjadi Salah Satu Wewenang Melakukan Investigasi Terhadap Dugaan Pelanggaran. (Foto : M. Yudha - Humas Bawaslu Depok)

Depok - Dalam rangka menyambut Pemilihan 2024, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kota Depok. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang yang krusial dalam memastikan pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Melalui tugas dan wewenang ini, Bawaslu bertanggung jawab menjaga integritas proses pemilihan dan melindungi hak-hak pemilih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 30, Bawaslu memiliki sejumlah tugas dan wewenang penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Berikut ini adalah beberapa tugas dan wewenang Bawaslu Kota Depok:

a. Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, yang meliputi:

  1. Pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS.
  2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan serta penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
  3. Pengawasan terkait pencalonan, persyaratan, dan tata cara pencalonan.
  4. Proses dan penetapan calon.
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye.
  6. Pengawasan perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya.
  7. Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
  8. Pengawasan pendaftaran pemilih.
  9. Pengendalian pengawasan seluruh proses penghitungan suara
  10. Pengawasan penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
  11. Pengawasan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh kecamatan.
  12. Pengawasan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
  13. Pengawasan proses penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan

c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan serta sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana.

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

f.  Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.

i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain tugas tersebut, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, serta berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu.

Dengan menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif, Bawaslu Kota Depok diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang berintegritas, di mana setiap suara rakyat dihargai dan dilindungi. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu juga diharapkan dapat membantu menciptakan proses Pemilihan 2024 yang tertib, adil, dan transparan. Pemilu yang demokratis diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Sumber : UU Nomor 10 Tahun 2016 

Penulis : M. Yudha Aldino

 

 

Tag
Bawaslu Kota Depok
Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota