Lompat ke isi utama

Berita

7 Catatan Bawaslu terhadap Penyusunan DPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

pkd tugu

Pengawas Kelurahan Tugu Saat mengecek Pengumuman DPS di Kantor Kelurahan Tugu, Cimanggis Depok Pasca Penetapan DPS oleh KPU Kota Depok, Minggu (18/09/2024) (Foto : PKD Tugu)

Depok - Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu mengidentifikasi 7 isu krusial dalam rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini disampaikan melalui laman Instagram Bawaslu RI, Sabtu (07/09/2024).

Pengawasan terhadap penyusunan DPS merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah hasil identifikasi beberapa isu krusial dalam rekapitulasi dan penetapan DPS, serta imbauan Bawaslu kepada KPU:

7 Isu Krusial dalam Rekapitulasi dan Penetapan DPS:

  1. Terdapat perbedaan perlakuan KPU provinsi dalam menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu provinsi.
  2. Terdapat perbedaan perlakuan KPU kabupaten/kota terhadap status pemilih yang sedang menjalani pendidikan di sekolah TNI/Polri.
  3. Saran perbaikan belum ditindaklanjuti karena belum terpenuhinya syarat dokumen autentik.
  4. Usulan penambahan TPS yang belum ditindaklanjuti.
  5. Terdapat kegandaan karena ketidaksesuaian antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan identitas kependudukan pemilih.
  6. Permasalahan administrasi kewilayahan antara peraturan daerah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
  7. Masih banyak pemilih yang tidak dapat ditemui atau tidak dikenal, yang perlu disinkronisasi dengan portal data kependudukan.

Imbauan Bawaslu kepada KPU:

  • Memastikan KPU provinsi menindaklanjuti saran perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
  • Memastikan KPU provinsi mencermati status pemilih yang sedang menjalani pendidikan di sekolah TNI/Polri, yang telah ditetapkan dalam DPS, untuk ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada tahapan penyusunan DPSHP.
  • Memastikan KPU provinsi, melalui KPU kabupaten/kota, berkoordinasi dengan otoritas berwenang terkait adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, guna terpenuhinya dokumen autentik sebagai dasar pencoretan pemilih tersebut.
  • Mencermati usulan penambahan TPS untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Memastikan KPU provinsi, melalui KPU kabupaten/kota, memberikan data hasil analisis kegandaan DPS kepada Bawaslu kabupaten/kota sebagai objek pengawasan, serta melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih tersebut.
  • Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait ketidaksesuaian administrasi kependudukan dengan tetap memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir.
  • Melakukan pencermatan kembali terhadap status pemilih yang tidak ditemukan atau tidak dikenal melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

(Sebagian besar saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan tingkatan melalui perubahan data pemilih dalam DPS.)

Penulis : M. Yudha Aldino

Sumber : Bawaslu RI

Tag
Bawaslu
Daftar Pemilih Sementara
Saran Perbaikan
Isu Krusial Penyusunan DPS
Pemilih Ganda