Lompat ke isi utama

Berita

5 Pandawa datangi Bawaslu Kota Depok untuk Beri Aspirasi

Depok, 21 Oktober 2020 - Bawaslu Kota Depok menerima aspirasi dari gabungan organisasi masyarakat (ormas) yang menamai dirinya 5 Pandawa. Gabungan ormas tersebut diwakili oleh Bapak Azis yang mengetuai 5 Pandawa itu sendiri, kemudian Pemuda Pancasila Kota Depok yang diwakili oleh Trisno NKP, Ketua DPD FPMM yang diwakili oleh H. Moren, FBR Kota Depok diwakili oleh H.Nawih, dan BPPKB diwakili oleh Nuryadi.

“Kami selaku 5 ormas besar, membuat paguyuban. Tujuannya untuk menciptakan Depok yang kondusif. Proses kampanye sedang berjalan dalam tahapan Pilkada ini, kami menemukan banyak pelanggaran mengenai netralitas ASN sehingga datanglah kami ke Bawaslu Kota Depok. Kedatangan ini untuk meminta Bawaslu Kota Depok agar menindaklanjuti hal

tersebut. Kami siap mengawal Bawaslu Kota Depok untuk memberikan informasi terkait pelanggaran di lapangan.” ujar Azis.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini, S.Sos., M.Si menegaskan bahwa dalam hal pengawasan Pilkada 2020 ini, pihak Bawaslu telah melakukan pencegahan berupa himbauan kepada ASN agar bersikap netral. Surat himbauan tersebut dikirimkan sebanyak dua kali kepada Pemerintah Kota (PEMKOT) Depok sebelum masa kampanye berlangsung. Surat tersebut berisi himbauan agar tidak melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan 6 bulan sebelum penetapan paslon tanpa seizin Kemendagri. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. Kemudian surat himbauan kedua yang dilayangkan ialah mengenai netralitas ASN.

Selain surat himbauan, kami juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait netraltas ASN yang masuk. Laporan tersebut ada pula yang kami teruskan kepada KASN.” Tambah Luli selaku Ketua Bawaslu Kota Depok.

“Kami meminta Bawaslu untuk menindak lanjuti pelanggaran netralitas ASN. Kami banyak menemukan bukti, bahkan di media sosial seringkali pelanggaran ini viral. Sudah ada intervensi yang kami ketahui sejak 6 bulan yang lalu kepada ASN di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan. Saya sebagai ketua LPM sangat mengetahui hal tersebut, karena saya sendiri mengetahui ada penggiringan opini dan massa diberbagai rapat atau kegiatan pemerintahan lainnya. Kami selaku ormas tidak bisa diam melihat hal ini terjadi. Aturannya pun sudah jelas bila ASN ikut berpolitik maka bisa diberhentikan.” ujar Nuryadi salah satu perwakilan dari ormas pada saat memberikan aspirasinya yang diterima oleh pihak Bawaslu Kota Depok yakni Luli Barlini, S.Sos., M.Si dan Jaka Suhendra, S.T.

Menurut Nuryadi, beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN di tiap-tiap kecamatan merupakan sentilan terhadap kinerja lembaga penyelenggara Pemilu. “Bawaslu seharusnya tegas mengatasi laporan terhadap ASN.” ujarnya.

Sementara itu, merespon beberapa masukan dari 5 Pandawa, Ketua Bawaslu Kota Depok memberi arahan agar ormas tersebut membuat laporan bila melihat dugaan pelanggaran. Bawaslu Kota Depok sangat menghargai peran masyarakat melalui ormas 5 Pandawa ini atas aspirasi serta keinginannya untuk terus membantu kinerja Bawaslu dalam melaksanakan peran pengawasan partisipatif.

Tag
Divisi Hukum Data Dan Informasi