Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Hentikan Kasus Laporan Dugaan Politik Uang, Ini Alasannya!

bawaslu hentikan kasus laporan dugaan politik uang

Ilustrasi Politik Uang (Dok. Kompas.com)

Depok - Bawaslu Kota Depok secara tersurat telah menghentikan kasus dugaan politik uang yang dilakukan Sdri. RFA yakni salah satu caleg DPR RI Dapil 6 Jabar. Hal tersebut berdasarkan pengumuman tentang pemberitahuan status laporan dengan nomor 04/Reg/LP/PL/Kot-13.07/2/2024 per tanggal 8 Maret 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Depok telah menerima laporan dari TB pada tanggal 15 Februari 2024 yang melihat peristiwa yang diduga politik uang pada tanggal 12 Februari 2024 sore di daerah Bedahan, Sawangan Kota Depok. Adapun unsur pelapor memiliki syarat hak hukum untuk menyampaikan laporan, maka laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Depok sekaligus dimintai keterangan dan selanjutnya Bawaslu meminta untuk menghadirkan saksi.

Selanjutnya, AI seorang saksi yang dihadirkan oleh pelapor kemudian menceritakan kronologi kejadiannya. Adapun kejadian berlangsung pada Senin, 12 Februari 2024 sore di rumah tinggal saksi. Saksi menyebut menerima amplop tersebut namun tidak mengenal siapa yang membagikannya.

Kemudian, pada tanggal 5 Maret 2024, Sulastio selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Depok bersama tim sekretariat Bawaslu Depok menemui ketua RT di daerah Bedahan sesuai alamat tinggal yang berikan oleh saksi. Namun hasil klarifikasi oleh Ketua RT tempat tinggal yang diberikan saksi menyebut tidak mengenal oleh warga tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelapor dan saksi, bahwa yang membagikan amplop berisi uang serta sticker Sdri. RFA Caleg DPR RI Dapil 6 Jabar adalah seseorang yang tidak dikenal oleh pelapor maupun saksi. Baik pelapor maupun saksi tidak dapat menunjukan subjek yang melakukan perbuatan tersebut.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Depok sesuai fakta dilapangan bahwa pelapor dan saksi tidak dapat menunjukkan siapa yang memberikan amplop yang diduga politik uang, sehingga tidak dapat diperoleh keterangan lebih lanjut terkait sumber amlop dimaksud berasal. Akibatnya, tidak terdapat bukti dan petunjuk yang menyatakan keterlibatan caleg terduga tersebut terhadap amplop yang diterima saksi yang dihadirkan.

Oleh karena fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tuduhan yang diberikan oleh Sdr. TB kepada Sdri. RFA tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bagian Larangan Dalam Kampanye. jo. Pasal 523 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (mya)

Penulis : M. Yudha Aldino

Editor : Humas Bawaslu Depok

Tag
#BawasluDepok
#PolitikUang
#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024