Waspadai Anomali Data, Bawaslu Depok Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih
|
Depok β Bawaslu Kota Depok menggelar Rapat Dalam Kantor pada Rabu (21/05/2025) di Kantor Bawaslu Kota Depok dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2025. Dalam rapat ini, Plt. Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kota Depok, Azis Nur Fadillah menyampaikan kepada Pimpinan, Plt. Kepala Sekretariat dan staf bahwa KPU Kota Depok telah menetapkan hasil rekapitulasi DPB Triwulan I, dan Bawaslu Kota Depok telah memberikan saran dan masukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses tersebut.
Saran dan masukan Bawaslu mencakup dorongan agar KPU Kota Depok melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu menyarankan agar penyusunan jadwal pemutakhiran dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 1 Tahun 2025, guna memastikan proses yang sistematis dan hasil data yang mutakhir dengan melibatkan partisipasi berbagai pihak.
Di tengah rapat, Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio, menekankan pentingnya antisipasi terhadap potensi perubahan data yang signifikan maupun anomali dalam daftar pemilih. βHal yang harus diantisipasi adalah terkait adanya perubahan data yang signifikan atau terjadinya anomali data pada Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ada di Kota Depok. Perlu langkah pencegahan agar Daftar Pemilih Berkelanjutan memenuhi prinsip yang akurat, mutakhir, partisipatif, dan akuntabel,β tegasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Depok menyarankan agar KPU melakukan koordinasi sebelum rapat pleno PDPB digelar, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PKPU 1 Tahun 2025. Hal ini bertujuan agar masukan dari berbagai pihak terkait elemen data bisa dikaji sebelum diputuskan dalam rapat pleno. KPU juga didorong untuk melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Kementerian Agama Kota Depok, dan dinas lain yang memiliki relevansi terhadap data kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i.
Dalam hal penyelenggaraan rapat pleno, KPU diminta mengundang pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan elemen dan sumber data pemilih untuk memberikan masukan berdasarkan informasi dan dokumen resmi. Jika ada koreksi terhadap data, maka hal tersebut harus diproses melalui mekanisme pleno sebagaimana Pasal 19 ayat (5) dan (6) PKPU 1 Tahun 2025.
Saran dan masukan lainnya mencakup permintaan agar hasil rekapitulasi PDPB disajikan secara lengkap dan rinci by name by address melalui Model A-Rekap Kabko-PDPB, termasuk perubahan pada data pemilih baru, tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data. Bawaslu juga menekankan pentingnya publikasi hasil rekapitulasi tersebut secara terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) PKPU yang berlaku.
Sebagai bagian dari asas partisipatif, KPU Kota Depok disarankan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat dan pihak-pihak lain untuk memberikan masukan atas hasil rekapitulasi PDPB. Hal ini juga harus difasilitasi melalui format atau formulir resmi dari KPU, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah