Lompat ke isi utama

Berita

Totok Tekankan Ancaman Politik Uang Digital, Dorong Penguatan Penafsiran Hukum

saf

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat membuka diskusi tematik 'Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil melalui daring, Senin (9/2/2026).


 

Jakarta — Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menyoroti meningkatnya ancaman praktik politik uang yang kini berkembang ke ranah digital. Pergeseran modus tersebut, menurutnya, menuntut penguatan penafsiran hukum serta konstruksi penegakan hukum pemilu yang mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Totok menjelaskan bahwa praktik politik uang tidak lagi terbatas pada pemberian uang atau barang secara langsung. Saat ini, pelanggaran tersebut kerap memanfaatkan aplikasi digital dan layanan teknologi finansial, sehingga jejak transaksi menjadi lebih sulit ditelusuri. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri mengingat penanganan pidana pemilu mensyaratkan pembuktian yang kuat.

Ia menilai diskusi hukum tematik menjadi ruang strategis untuk meningkatkan kapasitas analisis serta penafsiran hukum jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi kejahatan pemilu berbasis digital. Diskusi tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif hukum dalam menyikapi perkembangan modus politik uang.

Totok juga menyoroti bahwa kemajuan teknologi telah mengaburkan batas antara wilayah desa dan kota. Akses digital yang semakin merata membuat potensi praktik politik uang digital dapat terjadi di berbagai daerah, sehingga perlu diantisipasi secara serius dari sisi hukum.

Lebih lanjut, Totok berharap hasil kajian dari diskusi tersebut dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan regulasi maupun penguatan penegakan pidana pemilu. Bahkan, kajian terbaik dinilai dapat dijadikan rujukan nasional dalam menghadapi fenomena politik uang digital di masa mendatang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin M. Akili menyebut politik uang sebagai persoalan klasik yang belum sepenuhnya dapat diatasi dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, tantangan terbesar terletak pada aspek pembuktian, termasuk perbedaan pandangan antarunsur dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ia menilai forum diskusi hukum menjadi sarana penting untuk memperkaya referensi dan strategi dalam menganalisis serta mengungkap praktik politik uang. Meski Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih menjadi rujukan utama, perkembangan teknologi telah membuka celah baru yang kerap dimanfaatkan sebagai ruang tersembunyi bagi praktik politik uang.

Wahyudin juga menyoroti bahwa politik uang kini dapat dilakukan melalui berbagai instrumen digital, seperti dompet elektronik, transfer rekening, hingga skema pembayaran paylater. Penelusuran jejak digital terhadap praktik tersebut dinilai membutuhkan upaya dan kapasitas yang tinggi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya respons terhadap perkembangan hukum, termasuk hadirnya ketentuan hukum acara pidana terbaru yang telah mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah. Tantangan ke depan, menurutnya, tidak hanya terletak pada pengakuan bukti elektronik, tetapi juga pada keotentikan serta cara memperoleh alat bukti agar memenuhi syarat formil dan materiil.

Diskusi hukum tematik ini diharapkan dapat menghasilkan kajian hukum yang komprehensif dari seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat strategi penanganan politik uang dan menjaga integritas pemilu di era digital.

Sumber : Bawaslu RI

Tag
Politik Uang