Serahkan Dana Kerahiman, Puadi Tegaskan Bawaslu sebagai Ruang Kebersamaan dan Kepedulian
|
Pekanbaru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyerahkan dana kerahiman kepada ahli waris almarhum Artison, staf Bawaslu Provinsi Riau. Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai tempat bekerja, tetapi juga menjadi ruang untuk menumbuhkan kebersamaan, empati, dan solidaritas antar insan kelembagaan.
Dalam penyerahan yang berlangsung di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Puadi menyampaikan bahwa setiap pengabdian yang diberikan menjadi bagian dari perjalanan institusi dan patut dihargai serta dikenang. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan keteguhan hati, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan.
Pada kesempatan tersebut, Puadi juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Riau yang telah memberikan dukungan moril kepada keluarga almarhum. Penyerahan dana kerahiman disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi dalam menjaga silaturahmi sekaligus menghormati dedikasi almarhum selama bertugas.
Ia turut mengajak seluruh keluarga besar Bawaslu untuk mendoakan almarhum agar mendapatkan ampunan, diterima seluruh amal ibadahnya, serta memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, menyampaikan bahwa peringatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan dan memperkuat silaturahmi di lingkungan Bawaslu.
Selain penyerahan dana kerahiman, rangkaian kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim serta tausiah keagamaan yang mengangkat hikmah perjalanan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan keteladanan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi penguat dalam menjalankan tugas dan pengabdian sebagai pengawas pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Riau berharap semangat kepedulian sosial, keimanan, dan ketakwaan semakin tertanam sebagai fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu yang berintegritas.