Lompat ke isi utama

Berita

Selaw Bawaslu Depok Bahas Penataan Daerah Pemilihan

febri

Ahli Pertama - Analis Hukum Bawaslu Depok, Febriansyah Ramadan saat memberikan materi Penataan Dapil pada Senin Berwawasan di Ruang Rapat Bawaslu Depok, Senin (19/01/2026). Foto : Yudha/Humas Bawaslu Depok

Depok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok kembali menggelar kegiatan Senin Berwawasan (Selaw). Pada edisi kali ini, Selaw menghadirkan Febriansyah Ramadhan, Ahli Pertama Analis Hukum Bawaslu Kota Depok, sebagai pemateri dengan topik Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Senin (19/1/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Kota Depok.

Dalam pemaparannya, Febriansyah menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan merupakan tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemilu yang harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum penataan dapil antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Daerah Pemilihan, serta Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ia memaparkan tujuh prinsip utama dalam penataan daerah pemilihan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi acuan agar pembentukan dapil tetap menjamin keadilan representasi bagi pemilih.

Terkait prinsip kesetaraan nilai suara, Febriansyah menjelaskan bahwa pembagian kursi di setiap dapil harus memperhatikan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Suatu dapil dinilai setara apabila BPPd dapil masih berada dalam kisaran 90 hingga 110 persen dari BPPd kabupaten/kota. Semakin mendekati angka 100 persen, maka kesetaraan nilai suara dinilai semakin baik.

Selain itu, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional menekankan pentingnya alokasi kursi di setiap dapil berada pada rentang tiga hingga dua belas kursi, guna memastikan perolehan kursi partai politik sebanding dengan suara sah yang diperoleh. Prinsip proporsionalitas juga mendorong agar selisih jumlah kursi antar dapil tidak terlalu jauh.

Febriansyah menambahkan, dalam penataan dapil juga harus memperhatikan keutuhan wilayah, kondisi geografis, sarana transportasi, serta aspek sosial budaya dan sejarah masyarakat setempat. Hal ini bertujuan menjaga kohesivitas dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan Selaw ini, Bawaslu Kota Depok berharap jajaran pengawas pemilu semakin memahami prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas demokrasi dan pengawasan pemilu yang berintegritas.

sa

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Dapil
Daerah Pemilihan