Lompat ke isi utama

Berita

Potret Lima Tahun Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat: Dari 2019 ke 2024

lima tahun pp

Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada di Jawa Barat dari 2019-2024. Gambar: ils

Depok - Bawaslu Provinsi Jawa Barat merilis data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, pada Sabtu (24/5/2025). Informasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Bawaslu Jabar dan mencakup klasifikasi pelanggaran berdasarkan kategori perkara, hasil penanganan, serta jenis pelanggaran.

Klasifikasi Perkara

Dalam kategori perkara, Bawaslu Jabar membedakan pelanggaran berdasarkan temuan dan laporan. Pada Pemilu 2019, tercatat 620 kasus berdasarkan temuan dan 322 berdasarkan laporan masyarakat. Sedangkan saat Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota, ditemukan 168 temuan dan 120 laporan.

Pada Pemilu Serentak 2024, jumlah temuan turun signifikan menjadi 185 kasus, tetapi laporan justru melonjak drastis menjadi 3.318 perkara. Dibandingkan dengan Pilkada 2020, jumlah temuan pelanggaran di Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di 27 kabupaten/kota juga menurun menjadi 67 kasus, meski jumlah laporan meningkat menjadi 297 perkara.

Hasil Penanganan Perkara

Bawaslu Jabar juga membagi hasil penanganan menjadi dua kategori: pelanggaran dan bukan pelanggaran. Pada Pemilu 2019, terdapat 581 kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran dan 488 yang tidak. Pada Pilkada 2020, pelanggaran mencapai 174 perkara dan 112 dinyatakan bukan pelanggaran.

Untuk Pemilu Serentak 2024, sebanyak 211 perkara masuk kategori pelanggaran dan 153 bukan pelanggaran. Sedangkan pada Pilkada Serentak 2024, tercatat 152 pelanggaran dan 57 perkara tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Jenis Pelanggaran

Dilihat dari jenisnya, Bawaslu Jabar mengklasifikasikan pelanggaran dalam empat kelompok: administrasi, kode etik, tindak pidana, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Pelanggaran administrasi mendominasi pada Pemilu 2019 dengan 498 kasus. Diikuti oleh pelanggaran peraturan lainnya (40 kasus), kode etik (23), dan tindak pidana (20). Pada Pilkada 2020, jenis pelanggaran yang paling menonjol adalah pelanggaran peraturan lainnya sebanyak 75 kasus, lalu administrasi (68), kode etik (24), dan pidana (13).

Pada Pemilu Serentak 2024, pelanggaran administrasi kembali menjadi yang tertinggi dengan 134 kasus, diikuti oleh kode etik (46), pelanggaran peraturan lainnya (27), dan pidana (8). Sementara itu, di Pilkada Serentak 2024, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya paling banyak ditemukan (31 kasus), disusul pelanggaran administrasi (17), kode etik (10), dan tindak pidana (5 kasus).

Penulis : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Penanganan Pelanggaran Pemilu
Jawa Barat
Penanganan Pelanggaran Pilkada