Lompat ke isi utama

Berita

Penataan ASN 2026, Bawaslu Atur PNS Non-Organik, Organik, dan PPPK

sdf

Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady saat menyaksikan penandatanganan sejumlah pegawai negeri sipil organik Bawaslu angkatan lima tahun 2021 di kantor Bawaslu, Selasa 14 Maret 2023/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Depok — Bawaslu RI melalui Sekretariat Jenderal melakukan penataan status dan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu pada tahun 2026. Penataan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-448/KP.07/SJ/01/2026 tentang Status dan Kedudukan Pegawai ASN, tertanggal 30 Januari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, serta struktur kelembagaan Bawaslu. Penataan mencakup pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-organik, PNS organik Bawaslu, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi PNS non-organik yang berasal dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dan saat ini bertugas di Bawaslu, dilakukan pendataan serta fasilitasi penyampaian pilihan status kepegawaian. Pegawai pada kategori ini diberikan kesempatan untuk memilih menjadi PNS organik Bawaslu melalui mekanisme mutasi atau kembali bertugas ke instansi asalnya. Penyampaian pilihan status kepegawaian tersebut ditetapkan paling lambat 30 April 2026, dengan pelaporan hasil pendataan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu paling lambat 5 Mei 2026. Adapun proses administrasi pindah instansi dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

Selain itu, PNS organik Bawaslu diberikan kesempatan untuk mengajukan perpindahan unit kerja secara internal pada Juni 2026 dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Proses perpindahan unit kerja tersebut direncanakan selesai pada Juli 2026

Sementara itu, bagi PPPK, mekanisme perpindahan unit kerja belum dapat dilakukan secara permanen mengingat belum adanya regulasi terkait mutasi PPPK. Namun demikian, PPPK dimungkinkan untuk melaksanakan penugasan sementara dengan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku

Melalui kebijakan ini, Bawaslu berharap pengelolaan sumber daya manusia dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi, serta mendukung penguatan tata kelola kelembagaan secara berkelanjutan.

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Bawaslu RI

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
ASN Bawaslu