Pembekalan LK-III HMI Sulut–Gorontalo, Bagja Tekankan Pentingnya Demokrasi Berbasis Etik
|
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan fondasi etik yang kuat agar tidak hanya berhenti pada aspek prosedural semata. Menurutnya, mekanisme demokrasi harus ditopang oleh nilai-nilai moral agar tidak mudah diselewengkan dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat memberikan pembekalan secara daring dalam kegiatan Advance Training (LK-III) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara–Gorontalo yang digelar di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Dalam pemaparannya, Bagja menjelaskan bahwa mandat yang dihasilkan dari proses demokrasi sejatinya merupakan amanah, bukan hak milik. Pemahaman tersebut menjadi batas etik bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Ia juga menyoroti kejujuran sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya tahapan formal, tetapi juga tercermin dari perilaku jujur para pemimpin dan penyelenggara negara dalam praktiknya.
Bagja menegaskan bahwa kekuasaan dalam sistem demokrasi harus diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Tujuan akhir dari kekuasaan demokratis, lanjutnya, adalah terwujudnya keadilan yang dapat dirasakan seluruh warga negara.
Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga persatuan, stabilitas, serta perlindungan hak-hak warga negara. Selain itu, ia menyebut musyawarah sebagai ruh demokrasi yang harus terus dijaga melalui partisipasi publik yang sehat dan terbuka.
Partisipasi yang berkualitas, menurut Bagja, akan memperkuat proses perumusan kebijakan sekaligus mencegah tumbuhnya praktik otoritarianisme dan populisme sempit yang kerap membatasi ruang dialog.
Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas tersebut juga mengungkapkan sejumlah tantangan serius yang masih membayangi kualitas demokrasi di Indonesia, salah satunya praktik politik uang. Berdasarkan hasil pengawasan, pada Pemilu 2024 tercatat 51 kasus tindak pidana politik uang yang terjadi pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara. Sementara itu, pada Pilkada 2024 terdapat 18 kasus serupa.
Ia mencontohkan kasus politik uang dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan nilai transaksi yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp16 juta per suara. Kasus tersebut berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai upaya pemulihan integritas pemilu dan kepercayaan publik.
Sebagai langkah memperkuat keberlanjutan demokrasi yang substantif, Bagja mendorong internalisasi nilai-nilai profetik serta reorientasi pemaknaan kekuasaan agar kembali pada prinsip amanah. Ia juga menekankan pentingnya keteladanan kader di ruang publik, penguatan advokasi demokrasi, konsolidasi jejaring, serta pembenahan budaya dan sistem politik yang lebih sehat.
Upaya tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan komitmen melawan politik uang dan politik identitas, sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat agar demokrasi Indonesia semakin inklusif dan berkeadilan.
Sumber : Bawaslu RI
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto : Tangkapan layar daring zoom meeting