Lompat ke isi utama

Berita

Magang Membelajarkan, Siswi SMK Pelita Depok Paparkan Artikel Peran Bawaslu dalam Menjaga Demokrasi

anggraini.

Siswi SMK Pelita Depok, Anggraini presentasikan artikel Peran Bawaslu pada program Bawaslu Membelajarkan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Senin (13/04/2026). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Depok - Siswi SMK Pelita Depok, Anggraini Kurniasih presentasikan artikel berjudul "Peran Strategis Bawaslu dalam Menjaga Demokrasi Indonesia” di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Senin (13/04/2026). Kegiatan ini juga termasuk program magang membelajarkan dan konsolidasi demokrasi di Bawaslu Kota Depok.

Dalam paparannya, Anggraini menjelaskan dalam artikel yang iya buat bahwa Bawaslu memiliki peran strategis dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Mulai dari pencegahan, pengawasan hingga penindakan pelanggaran pemilu.

Ia juga menambahkan peran Bawaslu yang mengutamakan pencegahan seperti sosialisasi kepada masyarakat, patroli pengawasan, hingga membuat kampung pengawasan partisipatif.

Setelah pencegahan, Bawaslu juga terus mengawasi jalannya seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara dan Partai Politik sebagai peserta pemilu.

Bawaslu juga membuka posko aduan guna masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu saat tahapan dan menindaknya sesuai regulasi yang berlaku.

Pada sesi tanya jawab, salah satu pegawai Bawaslu Depok yang hadir, Aulia Miftah bertanya kepada Anggraini.

"Apakah menurut kamu sistem demokrasi sudah jujur dan adil?", tanya Aulia.

Siswi jurusan perbankan syariah itu mengatakan sistem demokrasi belum mengarah jujur dan adil.

"Menurut saya belum Pak, karena saya pernah melihat kasus di internet kasus sogok-menyogok antara calon kepada rakyat, salah satunya melalui pemberian sembako," ujar Anggraini.

wdf

Menaggapi hal tersebut, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas, Azis Nur Fadillah menambahkan terkait kasus bagi-bagi sembako masih menjadi opsi meraup suara dari rakyat. Ia juga menjelaskan regulasinya, jika sembako dilakukan dengan cara tebus murah masih diperbolehkan bukan secara cuma-cuma.

"Jika cuma-cuma itu dianggap politik uang dan dapat dilaporkan ke Bawaslu," tambah Azis.

Melalui kegiatan pembuatan artikel ini, diharapkan Anggraini dan khususnya generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga demokrasi dibantu juga dengan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu.

 

Penulis : Anggraini dan M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Konsolidasi Demokrasi
Magang Bawaslu