Lolly: Sikap Netral terhadap Korupsi Berpotensi Mendorong Politik Uang
|
Kabupaten Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh mengambil posisi netral terhadap praktik korupsi. Menurutnya, sikap tersebut justru dapat membuka ruang toleransi terhadap politik uang serta berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan demokrasi.
Ia menyampaikan bahwa dalam menjalankan pengawasan pemilu, Bawaslu harus secara tegas menolak segala bentuk perilaku koruptif. Sikap netral terhadap korupsi, kata Lolly, dapat berujung pada pembiaran praktik politik uang yang merusak integritas pemilu.
“Dalam setiap pengawasan pemilu, saya selalu menegaskan bahwa Bawaslu tidak boleh bersikap netral terhadap korupsi. Jika netral, maka akan muncul sikap permisif terhadap politik uang, dan itu tidak boleh terjadi,” ujar Lolly saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional Pendidikan Pancasila dan Politik Antikorupsi di Institut Agama Islam Nasional (IAIN) La Roiba, Bogor, Kamis (8/1/2026).
Lolly menjelaskan, sikap netral terhadap perilaku koruptif sering kali dibenarkan dengan alasan kekosongan norma atau kekhawatiran dianggap melampaui kewenangan. Padahal, dalam situasi ketika aturan belum mengatur secara detail, Bawaslu justru memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan secara optimal.
Ia menegaskan bahwa kekosongan norma dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada tidak boleh dijadikan alasan bagi Bawaslu untuk berdiam diri. Sebaliknya, kondisi tersebut menuntut penguatan peran pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi.
Dalam kesempatan itu, Lolly juga menekankan bahwa implementasi nyata dari upaya antikorupsi di lingkungan Bawaslu adalah menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas. Menurutnya, pengawasan yang berintegritas merupakan cerminan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Ketika ada jajaran Bawaslu yang bekerja tanpa integritas, maka itu menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” tutupnya.
Sumber : Bawaslu RI