KPU Depok Tetapkan 1.428.311 Pemilih, Bawaslu Depok Dorong PDPB Berprinsip Akurat dan Partisipatif
|
Depok — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 1.428.311 pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2025 pada Senin siang (28/4/2025).
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 11 kecamatan, 63 kelurahan, dan 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun rincian jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin adalah 700.752 pemilih laki-laki dan 727.559 pemilih perempuan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menegaskan pentingnya memastikan bahwa data pemilih yang disusun benar-benar akurat dan mutakhir.
Ia menyampaikan bahwa saran dan masukan terkait daftar pemilih berkelanjutan akan ditindaklanjuti melalui surat saran dan rekomendasi hasil sinkronisasi dan kroscek bersama pimpinan Bawaslu Kota Depok lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Depok juga mengingatkan agar dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kota Depok memperhatikan ketentuan Pasal 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya prinsip-prinsip penyelenggaraan PDPB yang meliputi komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, dan partisipatif.
Sebagai informasi, pada Pilkada 2024 lalu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok tercatat sebanyak 1.427.674 pemilih.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Aziz Nur Fadillah