Begini Cara Pembagian Kursi DPR dan DPRD dengan Metode Sainte-Laguë
|
Depok — Pernahkah terlintas di benak masyarakat, bagaimana suara pemilih dalam Pemilu akhirnya dikonversi menjadi kursi di DPR dan DPRD? Di balik proses tersebut, terdapat metode penghitungan khusus yang digunakan secara nasional, yakni metode Sainte-Laguë, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Metode ini menjadi dasar pembagian kursi DPR dan DPRD berdasarkan perolehan suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil). Penggunaannya diperkuat melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), antara lain PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional.
Sebelum suara dikonversi menjadi kursi, terlebih dahulu dilakukan penghitungan suara sah dan tidak sah. Suara sah mencakup coblosan pada kolom partai politik, kolom nama calon legislatif, maupun kombinasi keduanya selama coblosan masih berada di dalam kotak yang disediakan dan tidak merusak surat suara. Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah apabila terdapat bagian kertas yang hilang atau coblosan berada di luar ketentuan yang diatur.
Dalam proses penghitungan, suara dibedakan menjadi suara calon legislatif (caleg) dan suara partai politik. Suara caleg digunakan untuk menentukan peringkat calon dalam satu partai, sedangkan akumulasi suara partai politik, yang merupakan gabungan suara partai dan suara caleg, digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai di suatu dapil.
Setelah total suara sah partai politik diperoleh, barulah metode Sainte-Laguë diterapkan. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh matematikawan asal Prancis, André Sainte-Laguë, dan digunakan Indonesia sejak Pemilu 2019. Dalam metode ini, total suara sah setiap partai dibagi dengan deret bilangan ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil pembagian tersebut kemudian diurutkan dari yang terbesar untuk menentukan alokasi kursi hingga seluruh kursi di dapil terpenuhi.
Sebagai ilustrasi, jika suatu dapil memiliki empat kursi dan terdapat lima partai politik dengan perolehan suara berbeda, maka kursi diberikan secara bergantian kepada partai dengan hasil pembagian tertinggi. Partai yang sudah memperoleh satu kursi akan dibagi dengan bilangan ganjil berikutnya, sementara partai yang belum memperoleh kursi tetap dibagi dengan angka satu. Proses ini berlanjut hingga seluruh kursi terbagi secara proporsional.
Penerapan metode Sainte-Laguë bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan suara, mencegah dominasi partai besar, serta mendorong sistem multipartai yang lebih proporsional di parlemen. Metode ini juga menghindari distorsi suara, sehingga selisih suara yang kecil tidak serta-merta menghilangkan peluang partai memperoleh kursi.
Namun demikian, terdapat perbedaan penerapan antara DPR RI dan DPRD. Untuk DPR RI, hanya partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang dapat diikutsertakan dalam perhitungan kursi. Sementara itu, untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, seluruh partai peserta pemilu di dapil bersangkutan tetap diikutkan tanpa ambang batas nasional.
Setelah jumlah kursi partai ditentukan, barulah kursi tersebut diberikan kepada calon legislatif berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam satu partai, tanpa melihat nomor urut. Sistem ini dikenal sebagai proporsional terbuka, yang memberikan kesempatan setara kepada setiap calon untuk terpilih berdasarkan dukungan pemilih.
Melalui metode ini, setiap suara pemilih memiliki arti penting dalam menentukan komposisi parlemen. Bahkan selisih suara yang kecil dapat memengaruhi perolehan kursi. Karena itu, partisipasi pemilih menjadi kunci dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan representatif.
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto : DPP KAI
Editor : Azis Nur Fadillah