Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Bahas Persiapan Instruksi Konsolidasi Demokrasi

fathul arif

Ketua Bawaslu Depok (tengah, kacamata) saat memberikan arahan terkait persiapan instruksi Bawaslu RI Nomor 2 tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi di Ruang Rapat Bawaslu Depok, Senin (19/01/2026). Foto : M. Yudha Aldino

Depok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok melaksanakan kegiatan konsolidasi dan diskusi internal sebagai bagian dari upaya penguatan demokrasi di luar tahapan pemilu, Senin (19/1/2026), di Kantor Bawaslu Kota Depok. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang penguatan konsolidasi demokrasi, sekaligus menjadi ruang koordinasi dan penguatan peran jajaran pengawas pemilu.

Kegiatan konsolidasi tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Depok dan difokuskan pada penguatan pemahaman terhadap dinamika kepemiluan serta tantangan demokrasi yang berkembang di masyarakat. Dalam forum ini, pengawas pemilu diajak untuk bersikap responsif dan adaptif terhadap berbagai isu strategis yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi.

Dalam pembahasan instruksi tersebut, Bawaslu Kota Depok melakukan identifikasi dan pemetaan sejumlah isu strategis kepemiluan, antara lain praktik politik uang, penyebaran disinformasi, netralitas ASN/TNI/Polri, penyalahgunaan fasilitas negara, isu SARA, serta berbagai potensi pelanggaran lain yang dapat melemahkan integritas pemilu. Isu-isu tersebut menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya pencegahan dini.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, dalam arahannya menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 secara konsisten dan terukur. Ia menyampaikan bahwa setiap bulan jajaran diwajibkan menyusun 12 laporan kegiatan pengawasan yang dibagi secara merata, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas konsolidasi demokrasi.

Laporan kegiatan tersebut mencakup aktivitas pengawasan yang dilakukan secara individu maupun kolektif, baik di dalam maupun di luar kantor. Kegiatan yang dilaporkan meliputi diskusi, pemantauan di masyarakat, hingga pengamatan terhadap isu-isu kepemiluan dan konsolidasi demokrasi yang berkembang di wilayah Kota Depok.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Depok juga menekankan pentingnya pembagian tugas yang jelas di internal jajaran guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Pengelolaan dokumentasi kegiatan secara tertib dan sistematis turut menjadi perhatian, mengingat dokumentasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaporan kegiatan.

Lebih lanjut, jajaran Bawaslu Kota Depok didorong untuk menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi. Pemanfaatan media sosial dan website resmi Bawaslu Kota Depok dipandang sebagai sarana strategis untuk menyampaikan gagasan, tulisan, serta diskusi yang relevan dengan isu kepemiluan dan demokrasi.

Melalui konsolidasi dan diskusi internal ini, Bawaslu Kota Depok berharap penguatan pengawasan partisipatif dapat terus ditingkatkan melalui sinergi antara pengawas pemilu, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun fondasi demokrasi yang kokoh menuju Pemilu 2029 yang jujur, adil, partisipatif, dan berintegritas.

Penulis : Zhairan Ahmad Ukasyah

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Instruksi Bawaslu RI
Konsolidasi Demokrasi
Pemilu 2029