Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama Akademisi Bahas Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu

af

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan) dalam diskusi kajian penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu Jumat (6/2/2026).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar diskusi bersama kalangan akademisi guna membahas kajian penguatan fungsi pengawasan serta penegakan hukum pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap forum ini mampu melahirkan kesamaan perspektif sekaligus rekomendasi strategis yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu ke depan.

Diskusi tersebut diselenggarakan untuk membahas arah pengawasan lembaga secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada pendekatan kajian akademis sebagai dasar analisis. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kerangka pengawasan yang objektif, sistematis, dan berbasis keilmuan. Kegiatan berlangsung di Gedung Bawaslu pada Jumat (6/2/2026).

Selain Rahmat Bagja, kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, dan Herwyn JH Malonda, serta jajaran struktural internal Bawaslu. Dari unsur akademisi, hadir Ketua Tim Peneliti Khairul Fahmi bersama anggota peneliti Yance.

Dalam forum tersebut, Puadi menjelaskan bahwa Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi tengah menjalankan program penyusunan kajian yang bertujuan memberikan arah strategis bagi pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Kajian tersebut disusun berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pada periode sebelumnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tim akademisi yang terlibat memiliki kompetensi dan perhatian khusus di bidang kepemiluan. Proses penyusunan kajian telah dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

Puadi menambahkan, hasil kajian ini memiliki nilai strategis sebagai bahan masukan bagi Bawaslu dalam menyampaikan pandangan dan rekomendasi kepada DPR, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Namun demikian, sebelum disampaikan kepada pihak eksternal, kajian tersebut perlu terlebih dahulu mendapatkan masukan internal Bawaslu guna penyempurnaan substansi.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Khairul Fahmi menyampaikan bahwa timnya memperoleh dukungan data yang memadai dari Bawaslu selama proses penyusunan kajian, sehingga analisis dapat dilakukan secara lebih mendalam. Kajian ini disusun dengan tujuan utama untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengaturan tindak pidana pemilu, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan tindak pidana materiil serta klasifikasi tindak pidana berdasarkan subjek hukum.

Anggota peneliti, Yance, menambahkan bahwa kajian ini turut mengulas berbagai inisiatif dan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Menurutnya, momentum penyusunan kajian ini dinilai tepat karena DPR saat ini tengah membuka ruang masukan dari berbagai pihak dalam rangka penataan regulasi perundang-undangan kepemiluan.

Sumber : Bawaslu RI