Lompat ke isi utama

Berita

Bawalsu Kota Depok Gelar Upgrading Bersama, Bahas Potensi Sengketa Proses Pemilu

Depok – Memasuki tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partau Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Depok gelar upgrading dalam rangka penguatan jajaran sekretariat di Kantor Bawaslu Kota Depok, Jumat (5/8/22). Upgrading ini membahas apa saja potensi sengketa proses Pemilu yang bisa terjadi pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partau Politik Peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini mengatakan, upgrading bersama yang dilakukan jajarannya merupakan upaya agar tidak ada disparitas pengetahuan antar sesama jajaran sekretariat.

“Upgrading ini sebagai upaya yang dilakukan Bawaslu Kota Depok untuk meningkatkan semangat berdiskusi, bertukar pikiran, dan menambah wawasan seputar regulasi, tata kelola kelembagaan, dan pengawasan di lapangan. Sehingga seluruh jajaran sekretariat memiliki kesamaan knowledge dan tidak berfokus pada tugas divisi masing-masing saja,” tutur Luli saat membuka kegiatan.

Lebih lanjut, Sriyono selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Depok menjelaskan bahwa pada tahapan ini, Bawaslu Kota Depok harus melakukan pencegahan sengketa proses Pemilu.

"Bentuk pencegahan itu diantaranya mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayahnya, mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayahnya, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu," tutur Sriyono.

Sriyono menambahkan pencegahan tersebut untuk memastikan pelaksanaannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan keterpenuhan, kebenaran atau keabhasan persyaratan, serta melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait.

Menutup upgrading ini, Sriyono memaparkan beberapa strategi yang akan dilakukan Bawaslu Kota Depok pada tahapan verifikasi, pendaftaran, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Strategi yang kita buat yakni memaksimalkan fungsi pencegahan berdasarkan evaluasi dan pemetaan kerawanan, melakukan koordinasi dan sosialisasi potensi sengketa pada calon peserta Pemilu, stakeholder, dan sesama penyelenggara Pemilu. Selain itu kita akan mendorong adanya proses “pra-verifikasi” yang dilakukan secara internal partai politik untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebelum didaftarkan ke KPU. Mendorong segala proses pendaftaran, penyampaian persyaratan, dan lainnya dilakukan tidak pada waktu akhir, untuk mengantisipasi adanya penumpukan dan kendala akses. Terakhir, memperkuat sarana dan prasarana serta kapasitas SDM pengawas pemilu dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa proses pemilu," tutupnya.

Tag
Berita
Divisi Sengketa