Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Dorong Peran Bawaslu sebagai Sistem Pendukung Pengawasan Partisipatif

fdsgh

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi Menuju Demokratisasi: Melampaui Reformasi Pemilu Prosedural pada Rabu (4/2/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta — Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya peran Bawaslu sebagai sistem pendukung bagi masyarakat dan lembaga pemantau dalam mengawal jalannya demokrasi. Ia menilai keberadaan Bawaslu masih sangat dibutuhkan untuk merepresentasikan suara publik dalam menjaga integritas pemilu.

Menurut Bagja, wacana yang mendorong Bawaslu semata-mata menjadi badan peradilan administrasi pemilu dinilai belum sesuai dengan kondisi saat ini. Berdasarkan pengalamannya, tingkat partisipasi aktif masyarakat dan lembaga pemantau—yang diharapkan meningkat secara signifikan pada Pemilu 2019 dan 2024—masih perlu terus diperkuat dan didorong.

Ia menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu seharusnya berfungsi sebagai pendukung masyarakat dalam melakukan pengawasan. Dengan melihat dinamika yang ada, posisi Bawaslu dinilai masih lebih tepat untuk tetap berperan dalam mendukung masyarakat mengawasi penyelenggaraan pemilu, dibandingkan beralih sepenuhnya menjadi badan administrasi pemilu.

Terkait usulan penyerahan seluruh penanganan perkara pidana pemilu kepada kepolisian, Bagja menilai kehadiran Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan bentuk representasi kepentingan publik. Menurutnya, proses musyawarah di Gakkumdu—termasuk perdebatan mengenai unsur tindak pidana dan kecukupan alat bukti—menjadi ruang penting untuk memastikan keadilan. Tanpa kehadiran Bawaslu, dikhawatirkan tidak terdapat mekanisme penyeimbang yang mewakili kepentingan masyarakat.

Bagja juga menyoroti masih terbatasnya peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Ia menilai negara perlu hadir melalui penyelenggara pemilu untuk mengisi kekosongan tersebut, terutama dalam menyampaikan edukasi dasar kepemiluan yang selama ini lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara dibandingkan pihak lain.

Selain itu, Bagja menegaskan bahwa pengawas pemilu harus tetap bersikap independen dan tidak terlibat dalam persoalan internal masyarakat, agar mampu menjalankan peran sebagai penengah yang objektif di lapangan.

Sebagai penutup, Bagja menyampaikan bahwa arah penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR. Namun demikian, ia menilai posisi ideal Bawaslu saat ini adalah mempertahankan kewenangan yang telah dimiliki, sembari melakukan perbaikan substansial berdasarkan masukan dari pemerintah, legislatif, maupun koalisi masyarakat sipil.

Sumber : Bawaslu RI