Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu PDPB dan Mengapa Harus Dilaksanakan Secara Berkala?

coklit

Pemutakhiran Data Pemilih saat Pencocokan dan Penelitian (coklit) saat Pemilihan / Pilkada Tahun 2024 lalu. (Dok. Humas Bawaslu Kota Depok)

Depok — KPU Kota Depok baru saja menetapkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sejumlah 1.428.311 pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2025 pada Senin siang (28/4/2025).

 

Lalu Apa itu PDPB?

Berdasarkan PKPU 1 Tahun 2025, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan nasional, termasuk untuk pemilih di luar negeri​.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) merupakan bagian krusial dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir menjadi dasar untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

PDPB harus diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel​.

Untuk memperkuat mekanisme ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi ini hadir menggantikan Peraturan KPU sebelumnya karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum​.

 

Poin-poin Penting dalam PKPU 1/2025:

  • Pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang: KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan, KPU Provinsi dan KPU Pusat minimal setiap 6 bulan.
  • Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam melaporkan perubahan data seperti pindah domisili, perubahan status pernikahan, atau kematian.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: KPU menggunakan aplikasi Sidalih untuk memproses data pemilih, baik secara daring maupun luring​.
  • Monitoring dan Evaluasi: KPU wajib melakukan evaluasi rutin, membuka ruang masukan masyarakat, serta mengumumkan hasil PDPB melalui laman resmi atau media sosial​.

     

Manfaat PDPB:

  1. Memperbaharui Akurasi Daftar Pemilih dengan memastikan data selalu terkini.
  2. Melindungi Hak Pilih setiap warga negara.
  3. Mencegah Kecurangan seperti pemilih ganda atau identitas fiktif.
  4. Meningkatkan Partisipasi Pemilih dengan menyediakan informasi yang akurat.
  5. Mempermudah Perencanaan Pemilu melalui data yang valid.
  6. Membangun Kepercayaan Publik terhadap integritas pemilu.
  7. Responsif terhadap Perubahan Demografi, seperti migrasi dan pertumbuhan penduduk.
  8. Meningkatkan Kualitas Demokrasi dengan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif.
  9. Mendukung Manajemen SDM Pemilu terutama dalam rekrutmen dan pelatihan petugas.
  10. Mendorong Perbaikan Berkelanjutan melalui feedback dari masyarakat.

 

Tantangan dalam Implementasi: Meski banyak manfaat, pelaksanaan PDPB menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Rendahnya Kesadaran Masyarakat untuk melaporkan perubahan data pribadi.
  • Keterbatasan Akses Data, terutama di daerah terpencil, sehingga kolaborasi erat dengan instansi seperti Dinas Dukcapil menjadi sangat penting

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Aziz Nur Fadillah

Tag
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
KPU Kota Depok
PKPU 1/2025