Lompat ke isi utama

Berita

Akses Informasi Meningkat, Bawaslu Kota Depok Laporkan Layanan PPID 2024

ppid 2024

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio (kiri) sampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kota Depok Tahun 2024 yang diterima oleh Subkoor Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat (kanan) di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Senin (24/02/2025). Foto : M Yudha Aldino/Humas Bawaslu Kota Depok

Bandung – Bawaslu Kota Depok secara resmi menyampaikan Laporan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik. Laporan tersebut diserahkan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Senin (24/02/2025).

Penyampaian laporan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio, menyerahkan langsung Laporan dan Ringkasan Informasi Publik kepada Subkoordinator Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Andhika Pratama.

Sulastio mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Bawaslu Kota Depok menerima sembilan permohonan informasi, dengan rincian tujuh permohonan diberikan, sementara dua permohonan tidak diberikan karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Bawaslu. Jumlah permohonan ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya terdapat empat permohonan.

"Dari seluruh permohonan informasi yang masuk, sebagian besar digunakan untuk keperluan akademik, seperti tugas mata kuliah, skripsi, maupun disertasi," ujar Sulastio.

Terkait dua permohonan yang tidak diberikan, Sulastio menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Depok telah merespons sesuai prosedur, namun pemohon tidak kembali hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga permohonan dianggap tidak dilanjutkan.

Lebih lanjut, Sulastio menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk memperoleh informasi. Bawaslu Kota Depok telah menyediakan layanan PPID online melalui website ppid-kotadepok.bawaslu.go.id, yang berisi berbagai informasi terkait tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat memohonkan informasinya melalui saluran resmi seperti Whatsapp dan media sosial Bawaslu Kota Depok.

"Selama tahun 2024, semua permohonan telah kami respons dengan baik, baik yang diajukan secara daring maupun langsung di kantor. Kami berharap informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.

Ke depan, Bawaslu Kota Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik, baik melalui penyempurnaan fasilitas di kantor maupun penguatan layanan daring. Sebagai badan publik, Bawaslu Kota Depok tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Perbawaslu Nomor 1  Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala serta memberikan informasi yang diminta masyarakat.

ppid
Bersama Kasubbag Datin dan Staf menyampaikan Laporan Informasi Publik Tahun 2024

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Sulastio

 

Tag
PPID Bawaslu Kota Depok
Laporan Informasi Publik
Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Keterbukaan Informasi Publik
PPID