Lompat ke isi utama

Berita

17 Ribu Pemilih Baru, 11 Ribu TMS: Bawaslu Depok Cermati Validitas Data

pengawasan pdpb triwulan II

Bawaslu Depok hadir dan awasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II yang digelar KPU Depok secara daring, Rabu (02/07/2025).

Depok – Bawaslu Kota Depok terus menjalankan tugas pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya menjamin hak pilih warga dalam Pemilu yang akan datang. Salah satunya dengan menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil PDPB Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Depok secara daring pada Rabu (2/7/2025).

Pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyampaikan bahwa jumlah pemilih di Kota Depok kini tercatat sebanyak 1.434.754 jiwa. Dalam rekapitulasi tersebut, terdapat 17.720 pemilih baru dan 11.277 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM) Bawaslu Depok, Andrianysah, mencermati dengan seksama data yang disampaikan. Ia menyoroti lonjakan jumlah pemilih baru serta meminta penjelasan rinci terkait kategori pemilih TMS.

“Penting untuk dijelaskan, kategori TMS ini terdiri dari apa saja? Apakah karena meninggal dunia, pindah keluar kota, atau karena menjadi anggota TNI/Polri?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Depok menjelaskan bahwa dari jumlah TMS, sebanyak 3.882 orang merupakan pemilih yang telah meninggal dunia, sedangkan 7.395 orang lainnya merupakan warga yang pindah domisili ke luar Kota Depok.

Terkait pemilih baru, Bawaslu juga menanyakan apakah penambahan tersebut termasuk pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada lalu. KPU menyebut bahwa dari total pemilih baru, sekitar 4.000 berasal dari DPK, dan saat ini proses inputnya telah mencapai sekitar 60%, atau setara 2.500-an orang.

Sebagai informasi, pemilih baru adalah warga yang untuk pertama kalinya memenuhi syarat memilih, misalnya karena telah berusia 17 tahun, telah menikah meskipun belum 17 tahun, atau telah pensiun dari status TNI/Polri.

Bawaslu Kota Depok menekankan pentingnya validitas dan akurasi data ini, karena kesalahan data pemilih merupakan isu yang kerap berulang di setiap pemilihan.

Lebih jauh, Bawaslu juga menyoroti minimnya akses masyarakat untuk mengecek status datanya secara daring, karena fitur cek DPT online belum tersinkronisasi dengan aplikasi Sidalih yang digunakan KPU untuk proses mutakhir.

Terkait hal ini, Bawaslu menyarankan agar KPU Depok menyampaikan permasalahan ini secara berjenjang hingga ke KPU RI agar segera ditemukan solusi teknis, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memastikan apakah namanya telah masuk dalam daftar pemilih atau belum.

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan, Bawaslu Kota Depok juga akan melakukan uji petik kepada sejumlah warga yang tercatat sebagai pemilih baru maupun pemilih yang dinyatakan TMS, untuk memastikan proses pemutakhiran ini telah dilakukan sesuai prosedur.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan PDPB. Uji petik ini dilakukan untuk mengecek langsung di lapangan apakah data yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu berharap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dapat berjalan transparan, akurat, dan akuntabel, sehingga hak pilih warga benar-benar terjaga dan tidak ada yang dirugikan.

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Kota Depok
KPU Kota Depok