Seleksi Calon Anggota PPK Se-Depok, Bawaslu Depok Fokus Pengawasan Prosedur dan Substansi Perekrutan
|
Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan pengawasan melekat dan secara langsung terhadap pelaksanaan pembentukan badan adhoc yang dalam hal ini calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Depok untuk Pemilihan atau Pilkada Tahun 2024 di Kota Depok.
Pengawasan ini diawali dengan tahapan penerimaan berkas, tes tertulis berbasis CAT hingga seleksi wawancara. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Hal ini pun ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio di sela-sela pengawasan seleksi wawancara calon Anggota PPK di Kantor KPU Kota Depok, Minggu (12/05/2024). "Sesuai dengan amanat Undang-Undang, Bawaslu berwenang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan termasuk tahapan seleksi calon Anggota PPK," ujar Sulastio.
Hasil pengawasan Bawaslu pastikan bahwa KPU Kota Depok telah melaksanakan sesuai prosedur, waktu dan tata cara perekutan calon Anggota PPK yang berlaku. Selain mengawasi, Bawaslu Depok juga mengumpulkan data, bilamana nanti ada calon-calon yang tidak puas, dan mengajukan penanganan pelanggaran terkait dengan prosedur pelaksaan seleksi.
Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei 2024 di Lab Bahasa Universitas Islam Internasional Indonesia. Sedangkan seleksi wawancara dilaksanakan tanggal 11-13 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Depok.
Bawaslu berharap dengan pengawasan yang ketat, dapat diperoleh calon anggota PPK yang memiliki integritas, profesionalitas, dan berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang berkualitas. (mya)
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Sulastio