Lompat ke isi utama

Berita

Rewind Setahun: Mata Pengawasan dan Publikasi Bawaslu Kota Depok pada Masa Non-Tahapan

rewind

Gambar : Ilustrator (Ai)

Depok – Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kota Depok secara konsisten memanfaatkan masa non-tahapan Pemilu/Pemilihan sebagai ruang strategis untuk menjaga kesinambungan pengawasan, memperkuat literasi demokrasi, serta mengoptimalkan publikasi kinerja pengawasan kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan pengawasan, edukasi publik, dan penguatan kelembagaan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dari awal hingga akhir tahun.

Januari 2025 diawali dengan dinamika penyelesaian sengketa hasil Pilkada Kota Depok. Bawaslu Kota Depok tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional meskipun gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dicabut oleh pemohon. Kehadiran dan peran Bawaslu dalam proses tersebut dipublikasikan sebagai bagian dari edukasi hukum kepemiluan kepada masyarakat, sekaligus penegasan komitmen Bawaslu dalam mengawal demokrasi hingga seluruh proses hukum dinyatakan selesai.

Memasuki Februari 2025, Bawaslu Kota Depok mengawasi rapat pleno terbuka penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih yang diselenggarakan oleh KPU Kota Depok. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses penetapan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memiliki legitimasi yang kuat sebagai penutup seluruh rangkaian Pilkada Kota Depok.

Pada Maret 2025, Bawaslu Kota Depok menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan pada 11 Maret 2025 di Kota Depok yang disiarkan melalui media sosial. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi pengawasan Pilkada sebelumnya dengan pendekatan humanis dan edukatif. Pada bulan yang sama, Bawaslu Kota Depok juga menerima penghargaan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Bekasi, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penanganan sengketa Pilkada 2024.

Selanjutnya, pada April 2025, Bawaslu Kota Depok mengawasi rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang dilaksanakan pada 28 April 2025 oleh KPU Kota Depok. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyusunan data pemilih memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan partisipatif sebagai bagian dari perlindungan hak pilih warga.

Pada Mei 2025, Bawaslu Kota Depok melanjutkan publikasi hasil pengawasan PDPB Triwulan I serta memperkuat edukasi publik mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran administrasi pemilu.

Memasuki Juni 2025, Bawaslu Kota Depok melakukan penguatan koordinasi internal serta persiapan pengawasan PDPB Triwulan II, disertai publikasi edukatif terkait peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu pada masa non-tahapan.

Pada 2 Juli 2025, Bawaslu Kota Depok mengawasi rapat pleno PDPB Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kota Depok. Pengawasan difokuskan pada pencermatan validitas data pemilih baru serta pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama Agustus 2025, Bawaslu Kota Depok mengoptimalkan publikasi edukasi demokrasi, pencegahan pelanggaran, dan penguatan pengawasan partisipatif sebagai upaya menjaga keterlibatan publik di masa non-tahapan.

Pada September 2025, Bawaslu Kota Depok menyerahkan imbauan PDPB Triwulan III kepada KPU Kota Depok pada 20 September 2025 di Kantor KPU Kota Depok. Imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan agar pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Memasuki Oktober 2025, Bawaslu Kota Depok melakukan evaluasi pengawasan PDPB serta memperkuat publikasi edukatif terkait hak pilih, mekanisme pengawasan, dan peran strategis Bawaslu dalam sistem demokrasi.

Pada November 2025, Bawaslu Kota Depok memfokuskan kegiatan pada konsolidasi internal dan penguatan publikasi kehumasan sebagai bagian dari persiapan pengawasan PDPB Triwulan IV.

Menjelang akhir tahun, Desember 2025 diwarnai dengan berbagai agenda strategis. Pada 1 Desember 2025, Bawaslu Kota Depok menerima peserta magang dari SMK Putra Bangsa di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok sebagai bagian dari edukasi kepemiluan bagi generasi muda. Keesokan harinya, 2 Desember 2025, dilaksanakan konsolidasi alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) melalui kegiatan coffee morning di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2025, Bawaslu Kota Depok menyampaikan rekomendasi dan imbauan hasil uji petik PDPB Triwulan IV kepada KPU Kota Depok, yang dilanjutkan dengan pengawasan rapat pleno PDPB Triwulan IV pada 8 Desember 2025 di KPU Kota Depok bersama Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Selain itu, penguatan literasi demokrasi juga dilakukan melalui diskusi publik Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan Pemilu yang dilaksanakan pada 7 Desember 2025 di Warkocag Aesthetic, Depok.

Melalui rangkaian kegiatan yang tersusun kronologis tersebut, Bawaslu Kota Depok menegaskan komitmennya untuk tetap hadir di tengah masyarakat pada masa non-tahapan melalui publikasi yang edukatif, transparan, dan berorientasi pada pencegahan pelanggaran. Rewind setahun ini menjadi refleksi atas kerja pengawasan dan komunikasi publik yang berkelanjutan dalam menjaga integritas demokrasi di Kota Depok.

Penulis : M. Yudha Aldino

Gambar : Ai

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Bawaslu Kota Depok
Rekap Pengawasan Tahun 2025