Lompat ke isi utama

Berita

Meluncur Gudang, Bawaslu Depok Kawal Ketat 1.466.638 Surat Suara Pilwakot Depok

andri

Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah (rompi Bawaslu Mengawasi) lakukan pengembokan dan segel truk yang membawa surat suara Pilkada Depok 2024  bersama Komisioiner KPU Kota Depok, Cikarang, Sabtu (02/11/2024).

Cikarang - Untuk memastikan keamanan dan integritas logistik dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024, Bawaslu Kota Depok melakukan pengawasan ketat terhadap pencetakan dan pengiriman surat suara.

Pengawasan ini dilaksanakan pada Sabtu (2/11/2024) di PT Gramedia, Cikarang, Jawa Barat, di mana surat suara untuk Pilkada Depok diproduksi sebelum dikirim ke Depok.

Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, hadir langsung didampingi oleh Roberto Rossi untuk memastikan seluruh proses pencetakan dan pengepakan surat suara berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.

Sebanyak 1.466.638 lembar surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok telah selesai dicetak dan dikemas dalam 245 kotak di PT Gramedia.

Selain itu, bersamaan dengan surat suara Pilkada Depok, turut dikirim pula 1.464.638 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang dikemas dalam 489 kotak.

Surat suara tersebut akan segera dikirim ke gudang KPU Kota Depok untuk dilakukan proses sortir dan pelipatan, sehingga nantinya dapat didistribusikan tepat waktu ke kecamatan-kecamatan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) H-1 di seluruh wilayah Kota Depok.

Andriansyah menjelaskan bahwa pengawasan langsung ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kelancaran proses pemilihan serta mencegah potensi gangguan dan kerusakan logistik.

"Kami hadir untuk memastikan seluruh proses pencetakan dan pengemasan surat suara terlaksana sesuai standar keamanan. Ini bagian dari upaya kami agar seluruh logistik pemilu dapat tiba dalam kondisi baik dan siap digunakan pada hari pemungutan suara," ungkapnya.

Pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Depok ini mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, pengawasan juga mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 109 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pengadaan Logistik Pemilihan dan Pendistribusiannya. Dengan dasar hukum tersebut, Bawaslu Kota Depok berupaya memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dapat berjalan sesuai standar, sehingga potensi gangguan dapat diminimalisir dan integritas pemililihan di Depok terjaga.

ftober

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Teguh

Editor : Andriansyah

Tag
Surat Suara Pilkada Depok
Pilkada Depok
Bawaslu Mengawasi
KPU Kota Depok
Logistik Pilkada