Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Depok Gelar Rakor Kontemplasi Pelanggaran Pemilu

Depok (29/06/22), Badan Pengawas Pemilu Kota Depok – Dalam rangka menyambut Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan Rapat Koordinasi (RAKOR) dengan tema “Kontemplasi Pelanggaran Pemilu Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024.” Dalam agenda ini dihadiri oleh Pihak Bawaslu dan peserta terundang yakni Partai Politik Se-Kota Depok. sebagai narasumber turut hadir dari Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera, S.H. serta narasumber dari Polres Metro Depok Kompol Supriadi, S.H.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Depok menyampaikan Bahwasannya agenda Rapat Koordinasi yang bertema Kontemplasi Pelanggaran Pemilu ini memiliki tujuan untuk menyamakan pandangan antara para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Khususnya dalam peraturan Pemilu, dengan Koordinasi bersama ini kami harap para peserta undangan yang terdiri dari Partai Politik yang seyognya juga merupakan peserta Pemilu, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang aturan main dalam Pemilu, dengan begitu para peserta Pemilu dapat menghindari Tindakan-tindakan yang masuk ke ranah pelanggaran Pemilu.

Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Abdullah Dahlan, S.TP. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sebelum membuka acara, Abdullah Dahlan menyampaikan terimakasih kepada para peserta beserta narasumber yang telah hadir dalam giat tersebut. Ia menyebutkan sudah ada 26 Partai Politik yang saat ini tercatat dalam Sipol KPU. Dalam kegiatan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 masih menggunakan Undang-Undang yang sama, yaitu UU No. 7 Tahun 2017 untuk Pemilu serta UU No. 10 Tahun 2016 untuk Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan data yang dikumpulkan tim penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, pola penanganan pelanggaran biasanya menyoal money politik juga black campaign. Upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu pencegahan lewat sosialisasi, sehingga kita dapat menyampaikan regulasi kepemiluan kepada Parpol yang nantinya akan berdampak pada pengurangan pelanggaran yang ada di lapangan.

Selanjutnya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus pemandu diskusi, Willi Sumarlin, S.H. menyampaikan bahwasannya agenda ini merupakan rakor perdana yang diadakan oleh Bawaslu Kota Depok setelah dimulainya tahapan Pemilu, dan juga merupakan silaturahmi kita bersama antara peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu serta Sentra Gakkumdu. Dalam kegiatan ini kita akan lebih focus pada pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Pada materi pertama yang dibawakan oleh Kompol Supriadi, S.H. yang mewakili Kasat Reskrim AKBP Yogen karena berhalangan hadir. Kompol Supriadi menyampaikan perihal mekanisme pelanggaran tindak pidana pemilu. Structural gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian bertujuan untuk menyamakan persepsi di dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Dalam menjalankan tugasnya gakkumdu berdasarkan asas dan prinsip, diantaranya asas keadilan dan prinsip kebenaran.

Tag
Berita
Divisi Penindakan