Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Debat Terbuka Kedua Pilkada Depok, Bawaslu Depok Imbau KPU dan Paslon

imbauan

Surat Imbauan Bawaslu Kota Depok kepada Paslon Pilwakot Depok dan KPU Kota Depok terkait Debat Terbuka. Grafis : Tangkapan layar surat imbauan

Depok — Menjelang debat publik kedua bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang akan digelar di Studio iNews Jakarta pada Kamis (14/11/2024) malam, Bawaslu Kota Depok mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kota Depok dan para paslon.

Dalam surat imbauan Bawaslu Nomor 336, Bawaslu Kota Depok mengingatkan KPU untuk memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 ayat (1), yang mewajibkan KPU memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar-paslon maksimal tiga kali selama Pilkada 2024. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU memperhatikan ketentuan lain di PKPU Nomor 13 Tahun 2024, seperti Pasal 19 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

“Bawaslu akan terus berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang pengawasan kampanye untuk memastikan pengawasan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, Rabu (13/11/2024).

Bawaslu juga menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi paslon dalam debat ini, antara lain:

  1. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau paslon lain.
  2. Menghindari pernyataan provokatif yang dapat memicu kegaduhan.
  3. Menghindari penghinaan terhadap pihak lain yang melibatkan unsur SARA.
  4. Dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) ke lokasi debat.
  5. Mematuhi tata tertib yang ditetapkan KPU melalui moderator debat.

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mendata panelis debat dan memastikan mereka tidak memiliki afiliasi dengan paslon atau partai politik guna menjaga netralitas debat. "Kami imbau KPU agar panelis dan moderator bebas dari afiliasi dengan paslon atau partai politik,” ujar M. Fathul Arif.

Bawaslu juga meminta paslon dan pendukung mereka yang berada di luar lokasi debat untuk menjaga ketertiban. "Kami berharap tim pasangan calon yang berada di luar tempat acara tetap menjaga keamanan dan situasi kondusif di sekitar lokasi. Mari kita tunjukkan bahwa Kota Depok mampu menjaga ketertiban demi suksesnya Pilkada kali ini," tutup M. Fathul Arif.

Terakhir, Bawaslu Depok juga berharap KPU terus melakukan sosialisasi pelaksanaan debat dengan masif sehingga bisa meningkatkan partisipasi pemilih dengan mengetahui visi program pasangan calon.

Penulis dan Grafis : M. Yudha Aldino

Editor : M. Fathul Arif

Tag
Pilkada Depok
Imbauan Debat Terbuka Pilkada Depok
Imbauan Bawaslu
Perbawaslu 6 Tahun 2024
Ketua Bawaslu Kota Depok