Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dalam Perkara Uji UU Pemilu Diterima Mahkamah Konstitusi

1

Suasana sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam sidang pleno perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hadir bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan menyampaikan bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tambahan yang disampaikan secara tertulis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Dengan diterimanya dokumen tersebut, keterangan tambahan dari kedua lembaga tersebut dinyatakan telah dibacakan dalam persidangan.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap meminta kehadiran KPU dan Bawaslu untuk memberikan konfirmasi apabila nantinya diperlukan keterangan tambahan dalam proses pemeriksaan perkara.

Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon. Keterangan tertulis yang sebelumnya disampaikan Bawaslu tetap menjadi bagian dari materi pemeriksaan perkara dan dapat dikonfirmasi kembali oleh Majelis Hakim sesuai kebutuhan persidangan.

Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 merupakan permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Agenda persidangan kali ini meliputi penyampaian keterangan tambahan dari KPU dan Bawaslu selaku Pihak Terkait, keterangan dari DPR, serta keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan oleh pemohon.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan serta mekanisme yang diterapkan dalam proses pembentukan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam keterangannya, Bawaslu juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi kepemiluan. Para pemohon pada intinya mempersoalkan ketentuan mengenai persyaratan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam komposisi penyelenggara pemilu pada berbagai tingkatan.

Sumber: Bawaslu RI

Tag
sidang MK
Mahkamah Konstitusi
uji UU Pemilu
uji UU Pemilihan