Bawaslu: Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Menjadi Kewenangan DPR
|
Depok — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal sepenuhnya menjadi kewenangan DPR. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang, Bawaslu siap memberikan masukan berdasarkan pengalaman pengawasan di lapangan.
“Keputusan soal penjadwalan pemilu maupun pilkada kami kembalikan kepada DPR dan Pemerintah. Posisi kami hanya memberi saran sesuai dengan kondisi pengawasan yang kami alami,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Menakar Dampak Putusan MK terhadap Kontestasi 2029 di Media Center Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).
Bagja memaparkan, pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang waktunya berdekatan membawa berbagai tantangan, terutama karena Pilkada Serentak kali ini mencakup seluruh wilayah Indonesia. “Pilkada kita ini cakupannya nasional dalam skala lokal. Jadi, kerumitannya setara dengan pemilu nasional,” jelasnya.
Menurut Bagja, tumpang tindih tahapan antara pemilu dan pilkada, misalnya jika Pilpres berlangsung dua putaran, berpotensi mengganggu efektivitas pengawasan. Tahapan pencalonan dan kampanye pilkada bisa bersinggungan langsung dengan tahapan Pilpres, sehingga fokus pengawasan di daerah maupun pusat akan terbagi.
“Ini bukan sekadar soal waktu yang mepet, melainkan soal benturan tahapan yang dapat melemahkan pengawasan. Fokus pengawasan di daerah bisa teralihkan karena masih ada agenda di tingkat pusat,” tambahnya.
Selain itu, Bagja mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara bersamaan berisiko membuat partai politik terburu-buru dalam menentukan calon kepala daerah. Dari sisi pemilih, intensitas pemungutan suara dalam satu tahun, mulai Februari hingga November, berpotensi menimbulkan kejenuhan, apalagi jika ada pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tertentu.
Bagja menyebut, jika pemilu nasional dan pilkada dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun, maka persiapan seperti perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga edukasi politik dapat dilakukan secara lebih matang. “Dengan waktu yang cukup, pendidikan politik tetap berjalan dan diharapkan menghasilkan kualitas pemilih yang lebih baik,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK pada 26 Juni 2025 telah membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Anggota DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden.
Untuk diketahui, pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sumber : Bawaslu RI
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto : Bintang (Bawaslu RI)
Editor : Azis Nur Fadillah