Bawaslu Dorong IKP 2029 Jadi Radar Prediksi Risiko dan Langkah Mitigasi Pemilu
|
Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mendorong agar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2029 dikembangkan tidak sebatas untuk memetakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan. Menurutnya, IKP perlu berfungsi sebagai instrumen prediksi yang dapat membantu mengidentifikasi risiko sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi dan strategi pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Herwyn saat menutup Diskusi Pengembangan Kerangka Konseptual IKP 2029 Tahap I di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ia menilai IKP idealnya dapat menghasilkan data yang mendukung jajaran Bawaslu dalam mengambil langkah pengawasan serta membantu para pemangku kepentingan membangun kerja sama untuk menyukseskan Pemilu 2029.
Herwyn menjelaskan, IKP 2029 perlu mampu menggambarkan bagaimana suatu kerawanan dapat terbentuk. Dengan pendekatan tersebut, Bawaslu tidak hanya memperoleh informasi mengenai daerah yang tergolong rawan, tetapi juga dapat mengidentifikasi faktor penyebab, pola, dan kecenderungan risiko yang menjadi dasar dalam menyusun langkah pencegahan.
Berdasarkan evaluasi terhadap IKP 2024, Herwyn menyebut instrumen tersebut masih cenderung bersifat reflektif daripada prediktif. Oleh sebab itu, penyusunan IKP 2029 perlu diarahkan pada model yang lebih mampu membaca potensi kerawanan sejak dini dan mendukung perumusan strategi pengawasan secara lebih tepat.
Menurut Herwyn, tingkat akurasi menjadi salah satu aspek utama dalam pengembangan IKP. Untuk mencapainya, diperlukan dukungan data yang kuat, berkualitas, serta tersedia secara berkelanjutan. Ketersediaan dan kualitas data pun menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses pengembangan IKP 2029.
Selain penguatan data, Herwyn menekankan pentingnya memperkuat landasan konseptual IKP. Pengembangan indeks, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah ataupun mengurangi indikator. Konsep mengenai kerawanan harus dirumuskan secara jelas sehingga berbagai jenis risiko dapat diukur dengan tepat.
Hasil pemetaan IKP juga diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam tindakan mitigasi yang konkret. Pemetaan risiko perlu memberikan gambaran mengenai wilayah, waktu, tahapan pemilu, serta isu yang berpotensi memunculkan kerawanan. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan jajaran Bawaslu untuk menentukan pola pengawasan dan pencegahan yang sesuai.
Herwyn turut mendorong keterlibatan Bawaslu di tingkat daerah dalam proses penyusunan IKP 2029. Hal ini dinilai penting karena karakteristik kerawanan dapat berbeda dan berubah secara dinamis di masing-masing wilayah.
Masukan dari daerah diperlukan agar instrumen IKP dapat menangkap karakteristik serta faktor risiko secara lebih kontekstual. Selain jajaran Bawaslu daerah, pengembangan IKP 2029 juga diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi dilibatkan dalam upaya mitigasi, termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, IKP 2029 diharapkan tidak berhenti pada fungsi pemetaan kerawanan. Instrumen tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi Bawaslu dalam menetapkan prioritas pengawasan, menyusun strategi pencegahan, serta menentukan bentuk intervensi berdasarkan risiko yang telah teridentifikasi.
Sebelumnya, Kepala Puslitbang Diklat Bawaslu Roy Maryuna Siagian menyampaikan enam rekomendasi yang dihasilkan melalui diskusi pengembangan kerangka konseptual IKP 2029.
Rekomendasi pertama adalah melakukan desain ulang terhadap IKP 2029. Kedua, indikator perlu disederhanakan sekaligus dipertajam dengan mengutamakan data yang tersedia dan memiliki tingkat keandalan.
Ketiga, riwayat pemungutan suara ulang (PSU) serta sengketa pada tingkat kabupaten/kota dapat dikaji sebagai salah satu sumber utama dalam pengembangan IKP 2029.
Keempat, pendekatan IKP perlu diarahkan dari sekadar mendokumentasikan peristiwa menuju pengukuran terhadap kondisi yang menjadi faktor penyebab munculnya risiko. Pendekatan tersebut juga perlu mempertimbangkan dimensi dan indikator baru, termasuk aspek kerawanan digital.
Roy kemudian menyebut rekomendasi kelima berupa pembaruan indeks secara berkala, yang secara realistis dapat dilakukan setiap tiga bulan atau disesuaikan dengan tahapan pemilu. Sementara rekomendasi keenam adalah mengoptimalkan pemanfaatan data internal yang dimiliki Bawaslu.
Diskusi Pengembangan Kerangka Konseptual IKP 2029 Tahap I tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya akademisi, peneliti, dan pegiat kepemiluan.
Sumber: Bawaslu RI