Bawaslu Depok Terima Kunjungan Komisi I DPRD Banten, Bahas Data Kerawanan Persiapan Pemilu dan Pilkada Kedepan
|
Depok – Bawaslu Kota Depok menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Jumat (11/4/2025) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Depok. Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi terkait pemutakhiran data kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya.
Rombongan DPRD Banten dipimpin oleh Anggota Komisi I, Agus Maulana. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Depok yang dinilai berhasil mengawal seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan baik.
“Terbukti di Kota Depok tidak sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), artinya pengawasan berjalan secara optimal,” ujar Agus.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I juga menggali informasi seputar strategi peningkatan partisipasi masyarakat serta potensi kerawanan dalam Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menjelaskan bahwa partisipasi pemilih di Kota Depok pada Pemilu 2024 mencapai sekitar 80 persen. Namun, pada Pilkada, angka partisipasi cenderung menurun hingga hanya mencapai 60 persen.
Terkait pelanggaran, Fathul menyebutkan bahwa sebagian besar bersifat administratif, seperti persoalan surat cuti calon dan dugaan praktik politik uang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, menyoroti kurangnya keterlibatan partai politik dan peserta pemilu dalam mengawal tahapan awal, terutama terkait daftar pemilih.
“Isu daftar pemilih ini sangat krusial. Bahkan meski sudah disepakati saat penetapan, pada akhirnya masih menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa permasalahan ini diperparah dengan tidak digunakannya data pemilih berkelanjutan oleh penyelenggara pemilu. Andriansyah mencontohkan, adanya penggunaan data mentah dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tanpa sinkronisasi terlebih dahulu, sehingga menimbulkan kekacauan dalam daftar pemilih.
“Ini menjadi perhatian kami, karena masalahnya berulang dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andriansyah menjelaskan bahwa Bawaslu tidak hanya aktif pada masa tahapan pemilu, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi politik kepada masyarakat pada masa non-tahapan.
“Pendidikan pengawasan partisipatif perlu diperkuat di luar tahapan pemilu. Harapannya, masyarakat sudah paham apa yang harus dilakukan ketika menemukan pelanggaran saat masa tahapan berlangsung,” tutupnya.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah