Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Raih Terbaik Kedua dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pilkada 2024

penghargaan pp

Penyerahan Penghargaan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 dari Plt. Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jabar (kiri) kepada Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio (kanan), Senin (17/03/2025). Dok. Bawaslu Kota Depok

Bekasi – Bawaslu Kota Depok berhasil meraih penghargaan sebagai terbaik kedua dalam kategori penanganan pelanggaran administratif pemilihan atau Pilkada 2024 di tingkat Provinsi Jawa Barat. Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Tahun 2024 serta Ngabuburit Pengawasan Bawaslu se-Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Hotel Horison Kota Bekasi, Senin (17/03/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nurul Paramita, dan diterima oleh Sulastio, Anggota Bawaslu Kota Depok yang mengampu divisi penanganan pelanggaran.

"Secara pastinya indikator atau faktor Bawaslu Depok mendapatkan penghargaan ini kami kurang tahu, karena ini murni penilaian dari Provinsi," ujar Sulastio.

Namun, Sulastio menyampaikan bahwa apresiasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Bawaslu Kota Depok hingga Panwascam dalam mengawal jalannya pemilihan yang berintegritas. Ia menuturkan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran, terdapat beberapa kasus yang telah ditangani dengan baik, seperti pelanggaran kampanye tanpa surat cuti yang telah diberikan sanksi administrasi melalui KPU serta kasus pembukaan kotak suara tanpa sepengetahuan pengawas dan saksi paslon.

“Penghargaan ini tentunya menjadi motivasi bagi kami agar ke depan semakin meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, tidak hanya dalam aspek administratif tetapi juga dalam kategori pelanggaran lainnya seperti etik, pidana, dan hukum lainnya,” ujar Sulastio.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan efisiensi dalam penanganan pelanggaran, khususnya terkait alokasi waktu yang diberikan. Saat ini, proses penanganan pelanggaran pemilihan masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal batas waktu 3+2 hari yang dinilai cukup singkat untuk mengumpulkan alat bukti dan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Oleh karena itu, ke depan diharapkan adanya evaluasi dan peningkatan kebijakan dalam regulasi penanganan pelanggaran pemilu agar prosesnya dapat lebih optimal.

"Kita tunggu saja, saat ini DPR dan Pemerintah sedang menggodok revisi UU Pemilu dan Pilkada," kata Sulastio.

pp
Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio (kiri) dan Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok, Febriansyah Ramadhan (kanan) saat foto menerima penghargaan

Penulis : M. Yudha Aldino

Editor : Yulianingsih

Tag
Penghargaan Bawaslu Kota Depok
Bawaslu Kota Depok
Penanganan Pelanggaran Administratif
Pilkada 2024
Penanganan Pelanggaran Pilkada