Bawaslu Depok Awasi Langsung Penyerahan LADK, Fathul Arif: Kedua Paslon Tepat Waktu
|
Depok – Bawaslu Kota Depok melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di Kantor KPU Kota Depok pada Selasa (24/09/2024).
Sesuai dengan ketentuan ayat 2 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Laporan Dana Kampanye, setiap pasangan calon wajib menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, dengan batas waktu 23.59 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif didampingi Koordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum hadir secara langsung dalam penyerahan LADK tersebut. Salinan laporan diserahkan oleh Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, kepada Fathul Arif sebagai bukti resmi pengawasan Bawaslu.
“Kami memastikan proses penyerahan LADK ini berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Fathul Arif.
Pasangan calon nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, serta pasangan nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, telah menyerahkan LADK mereka tepat waktu. Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Kota Depok pada Selasa (24/09/2024) sore.
Bawaslu Depok bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh proses ini guna memastikan kepatuhan pasangan calon terhadap regulasi yang ada, termasuk dalam pelaporan penggunaan dana kampanye.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan tidak ada pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung.
"Setelah LADK diterima, kami akan terus memantau laporan dana kampanye hingga akhir tahapan pemilihan, agar proses kampanye berjalan dengan jujur dan terbuka," tambah Fathul Arif.
Dengan demikian, Bawaslu berperan penting dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa dana kampanye digunakan secara akuntabel sesuai dengan aturan yang ditetapkan. (mya)
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto : Febriansyah Ramadhan
Editor : Yulianingsih