Bagja: Buku Bawaslu Jatim Bisa Jadi Rujukan Penguatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu
|
Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa buku Kebijakan Strategis dan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Menurutnya, buku tersebut dapat dijadikan panduan bagi jajaran Bawaslu dalam merancang dan menjalankan program pencegahan secara lebih terarah.
Hal itu disampaikan dalam peluncuran buku yang digelar secara daring pada Kamis (12/3/2026). Bagja menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun sebagai acuan rencana kerja yang mencerminkan komitmen kelembagaan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat fungsi pencegahan dan partisipasi masyarakat secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berfokus pada penanganan pelanggaran, tetapi juga harus mengedepankan aspek pencegahan. Kedua fungsi tersebut, menurutnya, harus berjalan seimbang agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
Bagja juga menilai Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun fondasi pengawasan, khususnya melalui deteksi dini dan pemetaan kerawanan. Dengan langkah tersebut, potensi pelanggaran dapat diidentifikasi sejak awal sehingga memungkinkan dilakukan mitigasi risiko secara tepat.
Menurutnya, pencegahan yang efektif merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi karena bekerja sebelum pelanggaran terjadi. Selain itu, upaya tersebut juga dapat membangun budaya kepatuhan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses pemilu.
Ia menambahkan bahwa Jawa Timur memiliki tingkat kompleksitas sosial, politik, dan demografi yang tinggi, sehingga menjadi ruang pembelajaran penting dalam merumuskan kebijakan pencegahan. Melalui kebijakan yang terarah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, ia berharap pengawasan pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memperkuat praktik demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.
Sumber : Bawaslu RI