Audiensi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Bahas Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu
|
Depok (25/7/22), Bawaslu Kota Depok lakukan audiensi dengan Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Audiensi ini sebagai tindak lanjut atas surat Ketua Bawaslu RI No 24/ PP/.00.00/KI/072022 tertanggal 14 Juli 2022 tentang persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk penguatan sinergitas yang dibangun untuk mempersiapkan personil yang akan tergabung di Sentra Gakkumdu.
“Kunjungan pimpinan Bawaslu Kota Depok di Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam rangka koordinasi terkait kesiapan dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum selama tahapan Pemilu berjalan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Willi Sumarlin menyampaikan bahwa nantinya personil yang tergabung dan ditugaskan pada Sentra Gakkumdu harus fokus.
"Hal ini sesuai arahan Bawaslu pusat, personil yang telah bergabung harus fokus dan serius bekerja di Sentra Gakkumdu tanpa-dibebani tugas lain. Mengingat waktu penanganan pelanggaran yang dibatasi waktu, kita harus fokus, cepat dan efektif," pungkasnya.
Dalam koordinasi tersebut pihak Polres Metro Depok menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergisitas yang sudah terbangun selama ini. Mulai dari kegiatan Bawaslu Menyapa sampai dengan persiapan pembentukan Gakkumdu. Di tempat terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok menyambut baik dengan telah disiapkannya pembentukan Sentra Gakkumdu yang ditandai dengan adanya permintaan nama-nama anggota dari unsur kejaksaan yang akan ditugaskan pada tahapan Pemilu 2024.
Sistem keadilan Pemilu menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum penerapan prinsip demokrasi. Keadilan pemilu harus didesain proporsional karena dapat menentukan hasil dan kredibilitas proses pemilihan.