Antusias Masyarakat Depok Saat Pembukaan PTPS
|
Depok - Pembukaan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) telah dimulai tanggal 2 Januari 2024. Pengawas TPS merupakan badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan pemilu.
Sesuai juknis pendaftaran pengawas TPS pemilu 2024, pendaftaran dan penyerahan berkas dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Panwascam masing-masing sesuai dengan domisili KTP.
Terlihat dari pantauan langsung di salah satu titik pendaftaran Kota Depok yakni di Kantor Sekretariat Panwascam Pancoran Mas, Kota Depok, antrian pendaftar sudah memadati pada bagian registrasi. Pendaftar yang hadir terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga ibu rumah tangga.
Adapun kebutuhan pengawas TPS untuk Pancoran Mas sendiri sebanyak 705 orang sesuai dengan TPS yang ada di Kecamatan Pancoran Mas. Salah satu kecamatan yang memilik TPS banyak sehingga membutuhkan pengawas yang cukup banyak.
Rini, salah seorang pendaftar pengawas TPS di Kecamatan Pancoran Mas menyebutkan bahwa sangat bersemangat untuk menjadi pengawas TPS. "Alhamdulillah, saya sebelumnya sudah pernah menjadi pengawas TPS pada pemilu sebelumnya tanpa ada kerisuhan, persilihan atay kecurangan, aman, aman saja, itu yang memotivasi saya kembali ingin jadi PTPS," ujar Rini saat diwawancarai Humas Bawaslu Kota Depok, Selasa (02/01/2024).
Karakter seorang ibu yang lebih dikenal dengan detil, teliti, tegas sangat membantu dalam hal pengawasan pemilu seperti ini. "Dulu saya ngawas di TPS lingungan RW 12 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, saya bertekad lebih jeli lagi dalam pengawasan. Secara ya, ibu-ibu lebih tegas dan bawel terhadap suatu permasalahan, jadi bapak-bapak juga bisa mempertimbangkan saran perbaikan dari pengawas seperti saya," ungkap Rini.
Adapun kriteria atau persyaratan yang dibutuhkan menjadi pengawas TPS pada pemilu 2024 antara lain, warga negara Indonesia, minimal usia 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota partai, timses, relawan atau saksi parpol, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, setia pada Pancasila, UUD 1945, Cita-Cita Bangsa, bersedia kerja penuh waktu, memilik pengetahuan tentang kepemiluan, tata negara, dan pengawasan pemilu.
Prosesi pembentukan pengawas ini dimulai dari 2-6 Januari 2024 untuk pendaftaran hingga pelantikan yang terpilih pada tanggal 22 Januari 2024. (mya)
Penulis : Yudha
Editor : Andriansyah