Akses Terbatas, Bawaslu Depok Lakukan Pengawasan Melekat Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Depok 2024
|
Depok — Bawaslu Kota Depok melakukan pengawasan melekat dalam tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 dengan fokus pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sesuai jadwal PKPU No.14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, tanggal 24 Oktober 2024 merupakan batas waktu penyampaian LPSDK melalui Aplikasi SIKADEKA. Pada tanggal tersebut, Bawaslu Kota Depok hadir di Kantor KPU Kota Depok untuk mengawasi proses penyampaian LPSDK oleh pasangan calon.
Yulianingsih, Kasubbag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Depok, mengawasi langsung proses ini.
"Meskipun Bawaslu memiliki akun yang dapat mengakses SIKADEKA, namun hanya terbatas pada waktu submit dan penerimaan dokumen LPSDK oleh KPU, tidak dapat secara langsung melihat isi dokumen," ujar Yulianingsih.
Dari hasil pengawasan, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Imam Budi-Ririn Farabi, melakukan submit LPSDK ke SIKADEKA pada pukul 11.32 WIB, yang kemudian diterima KPU Kota Depok pada pukul 15.20 WIB.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Supian Suri-Candra, melakukan submit pada pukul 15.35 WIB dan diterima KPU pada pukul 16.55 WIB.
Dengan pengawasan melekat ini, Bawaslu Kota Depok memastikan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi kewajiban laporan LPSDK tepat waktu sesuai ketentuan.
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto dan Editor : Yulianingsih