Lompat ke isi utama

Berita

96 Pengawas Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih Pemilihan 2024

PANTARLIH

Salah satu anggota Panwascam Tapos saat melakukan pengawasan melekat pendaftaran PPDP / Pantarlih untuk Pemilihan 2024

Depok - Sebanyak 63 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ditambah 33 Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Depok diterjukan untuk melakukan pengawasan secara melekat dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/ Pantarlih pada Pemilihan atau yang kita kenal dengan Pilkada Tahun 2024.

Langkah tersebut dilakukan Bawaslu Kota Depok menyusul dimulainya tahapan perekrutan Pantarlih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Depok. Pembentukan Pantarlih ini dimulai dengan pengumuman sekaligus penerimaan berkas pada tanggal 13 Juni 2024.

Pengawasan melekat ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 Tahun 2024.

Bawaslu Kota Depok juga sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. Potensi ini menjadi panduan untuk jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan ini.

Beberapa kerawanan telah dipetakan pada tahapan ini, antara lain tentang Pemuktahiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk setiap TPS. Berdasarkan hasil pemetaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Depok, ditemukan ada beberapa TPS yang melebihi jumlah pemilih di TPS sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang pada poinnya adalah "setiap TPS tidak boleh melebihi jumlah pemilih di angka 600 pemilih".

Contoh di TPS 7 Kelurahan Lewinanggung berjumlah 601, TPS 73 Kelurahan Bakti Jaya yang berjumlah 600. Dan beberapan TPS lain di Kota Depok yang hampir mencapai 600 pemilih.

Hal tersebut menjadi fokus utama dalam pengawasan karena belum ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu tahun 2024.

Selain itu, maksimal 600 jumlah pemilih di TPS itu menjadi perhatian Bawaslu dikarenakan masih ada Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) pada saat hari H. Hal tersebut karenakan memicu kerawanan kekurangan surat suara.

Bawaslu Kota Depok sendiri telah melayangkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Depok terkait pembentukan Pantarlih dan Sinkronisasi Data Pemilih dengan tujuan memastikan penyusunan daftar pemilih sudah akurat kompresensif dan mutakhir.

Untuk diketaui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Kota Depok, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 5.358 orang. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 2.739 yang tersebar 11 kecamatan, dan 63 kelurahan. Pantarlih tersebut setelah dilantik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang berjumlah 1.424.656 orang. (mya)

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Softwan Munawar

Editor : M. Lufhfi Lubis

Tag
Pembentukan Pantarlih
Pantarlih
Bawaslu Depok
Pemilihan 2024
Pilkada 2024