Apa Perbedaan Pemilu dan Pemilihan? Ini Penjelasan dan Aturannya
|
Apa Perbedaan Pemilu dan Pemilihan? Ini Penjelasan Beserta Aturannya
Depok – Pemilu dan Pemilihan merupakan dua istilah yang kerap digunakan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keduanya sama-sama menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang akan mengisi jabatan di pemerintahan.
Di Indonesia, proses pemilihan wakil rakyat dilaksanakan melalui Pemilu dan Pemilihan. Pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman, yang meliputi Undang-Undang (UU) sebagai aturan umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pedoman teknis tahapan, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai dasar pengawasan.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara Pemilu dan Pemilihan? Perbedaan keduanya terletak pada pengertian serta regulasi yang mengatur pelaksanaannya.
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pelaksanaannya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pemilu, masyarakat memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, Pemilihan merujuk pada pemilihan kepala daerah yang lebih dikenal dengan istilah Pilkada. Pemilihan ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tingkat daerah.
Adapun dari sisi regulasi, Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang merupakan penyederhanaan dari beberapa undang-undang sebelumnya terkait penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan Pemilihan atau Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.
Penulis : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah